Berita Banjarbaru
Besok, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil PSU Pilkada Banjarbaru
Besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada Kamis (15/5/2025)
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada Kamis (15/5/2025) besok.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 4.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti dari para pemohon. Selain itu, pokok atau dalil permohonan juga akan disampaikan oleh pihak pemohon.
Terdapat dua permohonan gugatan yang telah diregistrasi oleh MK terkait hasil PSU Pilkada Banjarbaru.
Gugatan pertama diajukan oleh Udiansyah sebagai pemilih, sedangkan gugatan kedua diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku lembaga pemantau pemilu.
Baca juga: Ketua LPRI Kalsel Jadi Tersangka, Denny Indrayana: Kriminalisasi Terkait Sengketa PSU Banjarbaru
Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Kalsel Cabut Status LPRI sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru
Dalam permohonan, mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang meraih suara terbanyak dalam rekapitulasi hasil PSU.
Meski Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan status LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru telah dicabut, LPRI menyatakan tetap siap menghadapi sidang.
“Insya Allah kami siap. Semua yang terjadi belakangan ini tidak akan memengaruhi proses persidangan,” ujar Kuasa Hukum LPRI, M Pazri, Rabu (14/5/2025).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru sebagai pihak termohon menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti terkait pelaksanaan PSU yang digelar pada 19 April 2025.
Riza menambahkan, KPU telah menyiapkan dua orang kuasa hukum untuk menghadapi kedua gugatan di MK. “Ada dua lawyer yang sudah kami siapkan dalam sengketa kali ini,” ujarnya.
Berdasarkan salinan surat resmi dari MK, sidang akan dimulai pukul 08.30 WIB dan akan membahas kedua gugatan secara bersamaan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang tersebut. Mereka akan menanggapi dugaan politik uang yang disampaikan oleh para pemohon.
“Sebagai pihak pemberi keterangan, tentu saja kami akan menyampaikan apa adanya berdasarkan hasil kerja pengawasan kami,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.
Aries memastikan seluruh dokumen terkait kejadian selama pelaksanaan PSU telah disiapkan.
“Berbeda dengan KPU yang menyiapkan pengacara, kami cukup menyampaikan langsung keterangan sesuai tugas kami sebagai pengawas,” imbuhnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Banjarbaru Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Lomba Domino |
|
|---|
| SPMB di Wilayah Terpencil Terkendala Internet, Disdik Kalsel Instruksikan Layanan Tatap Muka |
|
|---|
| Progres Pengerjaan Lanskap Masjid Syekh Arsyad Al Banjari di Banjarbaru Sudah 30 Persen |
|
|---|
| Perbaikan Gerbang Katup Pipa, Air Leding di Wilayah Banjarbaru Tersendat, Cek Wilayah Terdampak |
|
|---|
| Jadi Venue Hari Jadi ke-76 Kalsel, Begini Progres Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-LPRI-dan-Udiansyah-dalam-sidang-sengketa-hasil-PSU.jpg)