Berita Borneo
MK Perintahkan Pilbup dan Wakil Barito Utara Kalteng Diulang, Imbas Semua Calon Didiskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua paslon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah Barito Utara
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah dalam waktu dekat akan kembali dilaksanakan. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua paslon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.
Diketahui MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil yakni kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wkail Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Dilaporkan Tim Hanyar ke DKPP, Ketua KPU Kalsel Buka Suara
Baca juga: Viral Relawan Amankan Tiga Remaja Diduga Gangster di Banjarmasin, Sempat Kejar-kejaran
Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya.
Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1.
Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.
Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.
Sumber : Tribunnews.com
Mengamuk di Indomaret, Pria di Kubu Raya Pontianak Ini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Imbas Hujan Deras Guyur Balikpapan, Sejumlah Wilayah Terendam, Kendaraan Warga Mogok |
![]() |
---|
Mengenal Tari Hudoq Masyarakat Dayak Kaltim, Kalung Kerang Jadi Simbol Kekuatan |
![]() |
---|
Pria di Balikpapan In Tewas Setelah Terjun Dari Gedung, Saksi Sebut Korban Sempat Terlihat Murung |
![]() |
---|
Jago Merah Gegerkan Warga Sangatta Kaltim, SMK Islam Nurul Hikmah Tinggal Arang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.