DPRD Batola

DPRD Batola Gelar Raker, Bahas Perubahan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

DPRD Batola menggelar Rapat Kerja (Raker) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah membahas pajak daerah dan retribusi

Tayang:
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
instagram @setwan_kabbatola
Suasana rapat kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Kerja (Raker) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini digelar dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raker tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) sore bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 DPRD Batola.

Rapat dipimpin oleh Ketua Gabungan Komisi DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Gabungan Komisi DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah.

Maksud diadakannya rapat ini adalah dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rapat ini dihadiri juga dari SKPD Penghasil PAD seperti BP2RD, Dishub, Diskoperindag, Disparbudpora, Dispertan dan Bagian Hukum Setda.

Dalam rapat ini, DPRD meminta SKPD penghasil untuk memaksimalkan potensi untuk meningkatkan PAD melalui berbagai sektor.

Seperti dari sektor pariwisata, tarif perhubungan, pengelolaan pasar, penyewaan aset milik pemda, alat timbang untuk muatan sawit dan lain sebagainya.

DPRD juga meminta SKPD agar benar-benar mempertimbangkan tata cara pemungutan dan penagihan, ketentuan material yang meliputi antara objek dan subjek, tarif, dasar pengenaan dan cara perhitungan pajak dan retribusi dalam raperda ini.

Perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel berkaitan dengan peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal agar dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved