Berita Tanahbumbu
Tak Terima Disebut Maling, Warga Desa Wonorejo Satui Tanahbumbu Bacok Tetangganya
Gara gara tidak terima disebut maling, seorang pria berinisial SY (49) bacok tetangganya sampai tewas.
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Gara-gara tidak terima disebut maling, seorang pria berinisial SY (49) bacok tetangganya sampai tewas.
Aksi pembunuhan itu terjadi di Desa Wonorejo, RT 6, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Sabtu (17/5/2025) siang.
Korban SA (43) mendapat luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Di antaranya luka bacok pada bagian punggung kiri dan kanan, tangan kiri, kaki kanan, hingga bokong bagian kanan.
Terkait kejadian ini Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Satui AKP Hardaya mengatakan kejadian tersebut menurut keterangan saksi berawal pada saat SY dan SA bertengkar masalah kelapa.
Baca juga: Sempat Lempar Kertas, Gubernur Kalteng Marah Pasca Tahu Ada Perusahaan tak Serius Perbaiki Jalan
Baca juga: Dikeluhkan di Sosmed, Jalan Penghubung 3 Kecamatan di Desa Sungai Belayan Kaltim Memprihatinkan
Korban menuduh pelaku mencuri kelapa, lantaran memetik kelapa tanpa sepengetahuan dari pemilik lahan.
Sedangkan menurut tersangka walaupun tidak izin, akan tetapi sudah bayar kepada pemilik lahan.
Karena kesal dikatain maling oleh korban maka kemudian tersangka pergi pulang untuk mengambil sebilah celurit.
Tidak lama kemudian tersangka datang lagi ke tempat kejadian dan langsung membacok korban bertubi-tubi sehingga mengenai tubuh korban.
“Di antaranya punggung sebelah kiri dan kanan,tangan sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan juga bokong sebelah kanan,” ujarnya.
SA, sempat dibawa warga ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.
Hardaya mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Aiptu Shofiyan Ma’ruf, dengan bantuan unit intelkam dan bhabinkamtibmas.
“Kami menangkap pelaku di Desa Wonorejo tanpa perlawanan. Petugas juga menyita celurit yang digunakan untuk menyerang korban serta pakaian yang dipakai saat kejadian,” ujar Hardaya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah celurit beserta kumpangnya, satu kaus hitam, celana pendek hitam, dan satu topi warna krem.
Polisi menjerat Suharyadi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 junto 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
Aksi Maling Rokok di Sungai Loban Tanahbumbu Terekam CCTV, Sempat Dikejar Pemilik Warung |
![]() |
---|
Perajin Sasirangan di Tanahbumbu Diberi Pelatihan, Agar Hasilkan Produk Bernilai Jual Tinggi |
![]() |
---|
Truk Tabrak Kendaraan Parkir di Sungai Loban Tanahbumbu, Diduga Gegara Sopir Mengantuk |
![]() |
---|
Digandrungi Banyak Kalangan, Gus Iqdam Hadir di Tanahbumbu Pada Tanggal Ini |
![]() |
---|
Ini Tamu Istimewa Acara Maulid di Desa Sarigadung Kabupaten Tanahbumbu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.