Berita Tanahbumbu

Aksi Maling Rokok di Sungai Loban Tanahbumbu Terekam CCTV, Sempat Dikejar Pemilik Warung

Sebuah rekaman video CCTV menampakkan aksi maling rokok di sebuah warung di Desa Damar Indah Kabupaten Tanahbumbu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
TEREKAM CCTV - Screenshot video beredar di Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten TanahBumbu, Senin (15/9/2025).Seorang pria diduga maling rokok 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Sebuah video rekaman CCTV yang beredar di media sosial, menunjukkan pencurian di sebuah warung kecil, di Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu, Senin (15/9/2025).

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki sedang berbelanja rokok, masih menggunakan helm dan jaket berwarna perak. Tampak laki-laki itu sibuk memainkan ponselnya seolah-olah sedang berkomunikasi dengan seseorang.

Pemilik warung tidak menaruh curiga sedikitpun pada pembelinya itu. Ia melayani pembeli sebagaimana mestinya, yaitu mengambilkan empat slop rokok yang diminta oleh si laki-laki.

Saat pemilik warung agak lengah, pria itu langsung mengambil empat slop rokok tersebut dan membawanya lari. Pemilik warung sempat berteriak 'maling-maling' hingga mengejar ke tepi jalan, tetapi laki-laki itu sudah pergi dari warungnya.

Baca juga: Truk Tabrak Kendaraan Parkir di Sungai Loban Tanahbumbu, Diduga Gegara Sopir Mengantuk

Baca juga: Sempat Kabur 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Berat di Simpang Irama Kotabaru Ditangkap di Tanahbumbu

 Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui kejadian tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada pihaknya.

"Sampai saat ini belum ada laporan masuk ke kami," tegas Kity.

Menurut Kity, laporan resmi ke polisi adalah wajib agar polisi dapat mengambil tindakan hukum dan mengusut suatu tindak pidana, termasuk pencurian. Tanpa laporan dari masyarakat, polisi tidak dapat serta-merta mengambil tindakan.

Kity memperkirakan bahwa pencurian dengan nilai barang di bawah Rp2,5 juta dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved