Berita Kaltim

Gagahi Remaja 16 Tahun, Pria di Kaltim Beraksi di Kamar Mandi Langgar, Beri Korban Rp 50 Ribu 

Pria berusia 49 tahun berinisial RI di Samarindamenyetubuhi seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan tetangganya sendiri

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/HO-Polresta Samarinda
LAKUKAN PERSETUBUHAN - Pria di Sungai Kunjang, Samarinda berinial Ri (49) diamankan polisi karena melakukan persetubuhan terhadap remaja putri  berusia 16 Tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Seorang pria di Sungai Kujang, Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan petugas kepolisian Polresta Samarinda setelah dilaporkan telah menggagahi anak di bawah umur.

Pria berusia 49 tahun berinisial RI itu telah menyetubuhi seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku ini  berlangsung di sebuah kamar mandi langgar tua. Tak hanya sekali, pelaku berhasil menyalurkan nafsu bawah perutnya sebanyak lima kali.

Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah tante korban melaporkan kejadian apa yang menimpa keponakannya tersebut ke polisi pada 13 Mei 2025 lalu.

"Ini terungkap setelah tante korban datang melaporkan ke kami, mengatakan bahwa keponakannya telah disetubuhi pelaku, yang merupakan tetangganya.

Baca juga: Perawat RS di Cirebon Rudapaksa Pasien Disabilitas Saat di Ruang Isolasi, Korban Kini Suka Melamun

Atas laporan dari keluarga korban, tim opsnal langsung bergerak ke kediaman yang diduga pelaku di kawasan Sungai Kunjang, pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

"Atas informasi itu kami mengkonfirmasi ke pelaku, terkait kebenaranya," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Mereka pun datang untuk atas laporan persetubuhan yang diduga telah dilakukan pria paruh baya tersebut.

Dari hasil interogasi pria yang diketahui berinisial Ri (49) warga Sungai Kunjang, mengakui perbuatannya.

Ia mengaku sudah lima kali melakukan hal sama terhadap korban di sebuah bangunan tua langgar, tepatnya di dalam kamar.

"Perbuatanya itu dilakukan pelaku di waktu berbeda, tetapi TKPnya sama. Jadi, saat itu juga pelaku langsung diamankan ke Polisi," ujarnya. 

Saat disinggung soal modus awal pelaku untuk melampiaskan nafsu bejat terhadap anak usia 16 tahun tersebut, dirinya mengatakan korban yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya.

Kemudian pelaku memanggil korban, dengan melambaikan tangan ke arah korban.

Baca juga: Modus Rayuan Gombal, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ini Diamankan Polresta Banjarmasin

Saat itu, korban pun mendatangi pelaku, kemudian membawa korban ke sebuah bangunan tua milik salah satu perusahaan dan masuk ke dalam kamar mandi langgar.

Di kamar mandi tersebut, pelaku melakukan aksinya. Untuk tidak diceritakan kepada orang lain, pelaku setiap kali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung memberikan uang sebesar Rp 50 ribu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved