Berita Kotabaru  

Sembunyikan Hasil Perselingkuhan, Ibu Muda di Kotabaru Tega Bunuh Bayi dan Buang di Kebun Sawit

Wanita di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru tega menghabisi bayi yang baru lahir, akibat hasil perselingkuhan

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Kotabaru Untuk BPOst
TERTUNDUK - R (35) (kanan) tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi, dihadirkan pada konferensi pers hasil Operasi Sikat Intan 2025, Senin (19/5/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Seorang wanita di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru tega menghabisi bayi yang baru lahir.

Aksi keji ini dilakukan R (36), sedangkan bayi yang jadi korban tidak lain adalah darah dagingnya sendiri, usai menjalin perselingkuhan dengan A, lelaki lain.

Pembuangan bayi malang tersebut berlangsung 21 April 2024 dan terungkap jelas setelah saksi, AR, melaporkan tersangka, R, ke Polsek Pulau Laut Timur empat hari kemudian.

Diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, di hari yang sama, saat pelaporan masuk, AR yang penasaran dan lebih dulu memintai keterangan R terkait perselingkuhan, hingga kondisinya yang berubah drastis.

Dari hamil dan sudah melahirkan, namun bayinya tidak terlihat.

"Meski sempat mengelak saat dimintai keterangan. R akhirnya mengakui sudah melahirkan, kemudian membunuh, dan membuang bayinya di kebun sawit," beber Kapolres pada konferensi pers, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Transaksi Fiktif Mantan Kepala Unit Bank BUMN di Kotabaru Capai Rp2,5 Miliar, Digunakan untuk Judol

Baca juga: Korban Diterkam Buaya di Sungai Durian Kotabaru Ditemukan, Alami Luka di Sekujur Tubuh

Membuktikan apa yang diucapkan R, AR pun mengajaknya ke lokasi pembuangan, yaitu parit di Blok L, Divisi 5 SPAE yang rimbun tertutup rerumputan.

AR juga sempat kaget karena memang benar ada bayi yang dibuang dengan kondisi terbungkus pelastik bening ada di sana.

Temuan ini pun dilaporkan ke Polsek dan dilakukan evakuasi, sedang R yang ibu sekaligus pelaku turut ditahan.

"Motif tersangka membuang bayi tersebut karena takut ketahuan oleh masyarakat sekitar, karena memiliki anak dari hubungan gelap yang bukan suaminya," ujar Doli.

Dari keterangan polisi yang dihimpun, R telah menjalin hubungan badan dengan A sebanyak tiga kali, dan terakhir pada Juli 2024 silam.

R melahirkan bayinya di mes perumahan, tanpa bantuan orang lain Senin 21 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.

Sekitar sepuluh menit setelah melahirkan, R mengikat bayi dengan kerudung coklat agar tidak bersuara dan diketahui warga sekitar.

Naasnya, ikatan kerudung coklat baru dibuka setelah dua jam kemudian, sehingga sang bayi meninggal dunia.

Pagi keesokannya, untuk menghilangkan jejak R membawa bayinya dalam tas dan berjalan kaki ke kebun kelapa sawit.

Berniat mengubur, R menggali tanah dengan parang. Namun tidak begitu dalam, ia menaruh bayi berbalut kerudung coklat dalam plastik transparan beserta ari-ari.

Bayi itu pun ditinggalkan dengan kondisi sebagian plastik yang masih terlihat dari permukaan tanah dan rerumputan kering hingga akhirnya ditemukan tiga hari kemudian.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved