Berita Kotabaru  

Ditangkap karena Diduga Pengedar, Mahasiswa di Kotabaru Mengaku Simpan Narkoba di Rumah

Lelaki berinisial MS (27) dibekuk polisi saat berada di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F, Desa Semayap, Kotabaru.

Humas Polres Kotabaru Untuk BPOst
DIDUGA EDARKAN SABU - MS (27), pelaku dugaan pengedar sabu di Kabupaten  Kotabaru  yang bebehasil dibekuk polisi. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika belum lama tadi.

Kali ini, lelaki berinisial MS (27) dibekuk polisi saat berada di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F, Desa Semayap.

Diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatnarkoba, Iptu Sidiq Martujet, saat digeledah disita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran.

"Informasi pentingnya saat diintrogasi, ada sabu yang masih tersimpan di kediaman pelaku di Mega Indah," beber Martujet, Rahu (23/7/2025).

Pelaku yang berstatus mahasiswa ini pun digiringi ke rumahnya untuk menunjukkan barang haram tersebut.

Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan, Lelaki di Tananhbumbu Tertangkap Basah oleh Polisi Bawa Keris

Baca juga: Pria di Banjarmasin Diduga Lakukan Asusila pada Bocah, Korban Diiming-imingi Roti Saat Main Sepeda

Saat digeledaah, didapati  14 paket sabu siap edar dengan berat bersih 2,25 gram yang sudah dikemas plastik klip.

Selain sabu sebagai barbuk utama, sejumlah alat pendukung lainnya seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok, dan double tip juga turut disita.

"Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Martujet.

Pihaknya  juga menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Satresnarkoba Polres Kotabaru juga tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba, termasuk mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

MS sendiri kini terancam hukuman, dengan jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tab)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved