Berita Kotabaru  

Pencuri Kotak Amal di Kotabaru Meresahkan Warga, Hasilnya Dipakai Main Judol dan Narkoba

Kerap meresahkan warga, penjarah kotak amal di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatalan akhirnya ditangkap polisi

Banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri
PELAKU PENGURAS KOTAK AMAL (ANGKAT TANGAN) - Sejumlah barang bukti dan AS (20) sebagai pelaku pencurian kotak amal yang dihadirkan polisi 


BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kerap meresahkan warga, penjarah kotak amal di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatalan akhirnya ditangkap polisi. 

Pelaku berinisial AS (20), warga Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara yang sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian kotak amal di masjid.

Pemuda ini di amankan saat gagal beraksi di kios di desanya, pada 16 Agustus 2025 lalu.

Saat itu, usai merusak pengikat dengan obeng, aksinya tepergok pemilik kios. Hingga dikejar saat berupaya kabur membawa kotak amal.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam," ujar Wakapolres, Kompol Andi Ahmad Bustanil saat konferensi pers, Senin (15/9).

Baca juga: Dua Sekawan di Tabalong Sekongkol Edar Sabu, Ini Penjelasan Polres Tabalong

Baca juga: Mencuri Motor di Tabalong, Residivis Curanmor Tertangkap di Tamianglayang

Baca juga: Mayat Pengantin Baru di Tanahlaut Bersimbah Darah, Polisi Telah Amankan Terduga Pelaku

Wakpolres juga menuturkan, rentetan aksi AS pertama dilakukan Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 Wita, di Masjid Baiturrahman, Jalan Raya Stagen Km 5,3. 

Dengan modus operandi merusak gembok kotak amal menggunakan kunci L, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 150.000, sesaat sebelum salat zuhur berjemaah dimulai.

Tak kapok, AS kembali beraksi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Kali ini, ia menyasar Masjid Miftahul Jannah, Jalan Veteran, Desa Dirgahayu.

Saat kondisi masjid sepi, pelaku merusak kotak amal menggunakan obeng dan menggasak isinya sebesar Rp 85.000.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan pribadi," terang Bustanil.

AS juga diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian sarang walet di wilayah Pamukan. (tab)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved