Berita Kotabaru  

Spesialis 'Penguras' Kotak Amal di Kotabaru Ditangkap, Hasil Curian untuk Judol dan Beli Obat-obatan

pelaku pencurian kotak amal di Kabupaten Kotabaru ditangkap petigas Polres Kotabaru, hasil untuk judi online

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri
PELAKU PENGURAS KOTAK AMAL (ANGKAT TANGAN) - Sejumlah barang bukti dan AS (20) sebagai pelaku pencurian kotak amal yang dihadirkan polisi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kerap meresahkan warga, penjarah kotak amal di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatalan akhirnya ditangkap polisi. 

Pelaku berinisial AS (20), warga Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara yang sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian kotak amal di masjid.

Pemuda ini di amankan saat gagal beraksi di kios di desanya, pada 16 Agustus 2025 lalu.

Saat itu, usai merusak pengikat dengan obeng, aksinya kepergok pemilik kios. Hingga dikejar saat berupaya kabur membawa kotak amal.

Pada Press Realease yang digelar Polres Kotabaru, Senin (15/9/2025), diungkapkan Wakapolres, Kompol Andi Ahmad Bustanil, terkait kronologi pelaku yang sudah terekam CCTV beberapa kali ini.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam," ujar Bustanil.

Baca juga: Nekat Curi Sepeda Motor Untuk Miras, Dua Lelaki di Kotabaru Diringkus Polisi 

Baca juga: BREAKING NEWS - Heboh Temuan Lelaki Tergeletak Berlumur Darah di Bajuin Tanahlaut, Polisi ke TKP

Wakpolres juga menuturkan, rentetan aksi AS pertama dilakukan Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 Wita, di Masjid Baiturrahman, Jalan Raya Stagen Km 5,3. 

Dengan modus operandi merusak gembok kotak amal menggunakan kunci L, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp150.000, sesaat sebelum salat zuhur berjemaah dimulai.

Tak kapok, AS kembali beraksi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Kali ini, ia menyasar Masjid Miftahul Jannah, Jalan Veteran, Desa Dirgahayu.

Saat kondisi masjid sepi, pelaku merusak kotak amal menggunakan obeng dan menggasak isinya sebesar Rp85.000.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan pribadi," terang Bustanil.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan Jatanras Polres Kotabaru.

Seperti tiga kotak amal, rekaman CCTV, jaket hitam, kunci L, obeng, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Tala Kalsel Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Nilai Kerugian Capai Puluhan Miliar

AS juga diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian sarang walet di wilayah Pamukan.

Atas ulahnya ini, pemuda 20 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Perbuatan Berlanjut, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved