Berita Viral

Identitas 6 Anggota dan Kontributor Grup Inses di Facebook: Jadi Tersangka, Simak Peran-perannya

Berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk pada 16 Mei 2025 di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, penyidik menangkap 6 orang anggota grup Facebook

Editor: Rahmadhani
Facebook
GRUP FANTASI SEDARAH - Akun media sosial grup Fantasi Sedarah di Facebook. Grup Facebook Fantasi Sedarah yang memiliki jumlah pengikut 32 ribu menjadi sorotan. Berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk pada 16 Mei 2025 di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka kontributor dan anggota dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. 

BANJARMASIPOST.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka karena terlibat dalam grup Facebook yang memuat konten mesum dengan tema inses yang berisi pornografi anak.

“Kasus ini berawal dari viralnya grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena berisi konten eksplisit berbau incest dan pornografi anak,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Grup tersebut telah diblokir pada 15 Mei 2025 setelah ditemukan memuat foto dan tulisan yang mengarah pada ketertarikan seksual terhadap keluarga sendiri, termasuk foto anak di bawah umur.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Pornografi Anak Online yang telah menangani 17 kasus sejak awal 2025, dengan total 37 tersangka diamankan di berbagai wilayah.

Baca juga: Cetak Uang Palsu Rp19 Juta, Pemuda Tanbu Diringkus Polisi, Edarkan Upal dengan Modus Top Up E-Wallet

Baca juga: Ada Suara Benda Jatuh, Ini Kondisi Kakek yang Terjun dari Jembatan Kahayan Palangkaraya

Berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk pada 16 Mei 2025 di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Berikut identitas dan peran para tersangka:

1. DK (akun “Alisa Bakon” dan “Ranta Talisa”) ditangkap di Jawa Barat. Ia merupakan anggota atau kontributor aktif di grup tersebut. Dirinya menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan tarif Rp 50.000 untuk 20 video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video atau foto.

2. MR (akun “Nanda Chrysia) adalah admin sekaligus pembuat grup sejak Agustus 2024. Ia ditangkap di Jawa Barat dengan barang bukti 402 gambar dan 7 video pornografi anak di ponselnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3. MS (akun “Masbro”) ditangkap di Jawa Tengah. Ia merupakan anggota dan kontributor aktif di grup tersebut". Ia membuat konten asusila dengan anak menggunakan ponsel pribadinya.

4. MJ (akun “Lukas”) ditangkap di Bengkulu. Ia merupakan anggota dan kontributor aktif di grup itu. Ia membuat dan menyimpan video asusila dengan korban anak, serta merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa.

5. MA (akun “Rajawali”) ditangkap di Lampung. Ia merupakan anggota dan kontributor aktif di grup mesum itu. Ia mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak, dengan 66 gambar dan 2 video ditemukan di perangkatnya.

6. KA (akun “Themon Temon”) ditangkap di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan anggota dan kontributor aktif di grup lain yang juga berisi konten mesum terkait inses dan pornografi anak.

Menurut Himawan, penyidik masih menelusuri grup-grup Facebook lain yang diduga menjadi tempat berbagi konten asusila dan eksploitasi anak.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti delapan unit ponsel, satu PC, satu laptop, beberapa akun media sosial, serta kartu identitas.

Enam tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved