Nasional

5 Syarat Utama Dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 Cair Bulan Juni, Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Berikut syarat-syaeat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU yang direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.

Editor: Rahmadhani
Kemnaker.go.id
BSU 2025 - Berikut syarat-syaeat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU yang direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.  

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut syarat-syaeat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU yang direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025. 

Sumber pendanaan BSU berasal dari APBN.

Bantuan subsidi upah BSU sebelumnya pernah digulirkan di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Baca juga: Kriteria dan Syarat Dapat Bantuan Rp300 Ribu untuk Guru Honorer, Cair Mulai Juli 2025 Selama 6 Bulan

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah akan Dikucurkan Kembali Juni 2025, Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Siap-siap

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya. Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan 

3. Bukan PNS, TNI dan Polri 

4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved