Nasional
5 Syarat Utama Dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 Cair Bulan Juni, Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Berikut syarat-syaeat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU yang direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut syarat-syaeat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU yang direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.
Sumber pendanaan BSU berasal dari APBN.
Bantuan subsidi upah BSU sebelumnya pernah digulirkan di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).
Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.
"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.
Baca juga: Kriteria dan Syarat Dapat Bantuan Rp300 Ribu untuk Guru Honorer, Cair Mulai Juli 2025 Selama 6 Bulan
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah akan Dikucurkan Kembali Juni 2025, Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Siap-siap
Syarat bantuan subsidi upah BSU
Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya. Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Bukan PNS, TNI dan Polri
4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
5. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Ada 6 Bantuan
Memasuki kuartal kedua atau pertengahan tahun 2025, pemerintah direncanakan akan menggelontorkan sejumlah bantuan untuk masyarakat.
Bantuan ini telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut sebagai bentuk insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.
Bantuan ini disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2,"
"Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujar Menko Airlangga Hartarto, dikutip dari TribunJakarta, Minggu (25/5/2025)
Selain itu juga, tujuan sejumlah bantuan tersebut digelontorkan untuk stimulus pada kuartal kedua yang dinilai krusial.
Pasalnya pada kuartal kedua merupakan hari besar yang dapat mendorong konsumsi masyarakat seperti Hari Raya, Natal dan Tahun Baru sudah terlewat.
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 lalu hanya 4,87 persen. Capaian tersebut lebih rendah ketimbang kuartal I 2024 yang tumbuh 5,11 persen.
Guna menambah stimulus daya beli masyarakat, terbaru Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Lalu, apa saja bantuan yang akan disalurkan di bulan Juni 2025 tersebut?
Berikut 6 bantuan pemerintah di bulan Juni 2025, dilansir dari TribunJakarta.
1. Diskon transportasi mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
2. Potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
3. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. Menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
5. Memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
6. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau guru honorer
Nah, itulah daftar bantuan pemerintah yang akan disalurkan untuk masyarakat pada Juni 2025.
Diketahui untuk BSU adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19.
Namun, Menko Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.
Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.
Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU ini akan disalurkan mulai 5 Juni 2025.
BSU itu disalurkan sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
![]() |
---|
PN Madiun Tolak Permintaan Pergantian Status Kelamin dari Laki-laki ke Perempuan, ini Alasan Hakim |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Soal Kubu Agus Suparmanto: Saya Belum Tahu |
![]() |
---|
Terlilit Utang! Polisi Aiptu IWS Menjambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Tabrak Mobil saat Kabur |
![]() |
---|
MDIS Buka Suara soal Ijazah Wapres Gibran: Sarjana Sains dari University of Bradford Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.