Berita Viral

Viral Ayam Goreng Widuran di Solo Baru Cantumkan Label Non-Halal Setelah 52 Tahun, Ditegur Kemenag

Beredar viral di media sosial, sebuah rumah makan di Solo, Jawa Tengah kulinernya mengandung minyak babi namun tak mencantumkan label non-halal.

Editor: Mariana
Tribun Solo
AYAM GORENG NON-HALAH - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. Karyawan ungkap alasan restoran baru beri keterangan nonhalal, Kemenag buka suara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Beredar viral di media sosial, sebuah rumah makan di Solo, Jawa Tengah kulinernya mengandung minyak babi namun tak mencantumkan label non-halal.

Label non-halal baru saja dicantumkan di tahun ini sejak 52 tahun beroperasi.

Diketahui, kuliner tersebut cukup terkenal karena sudah berdiri sejak 1973 bernama Ayam Goreng Widuran.

Warung yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo banyak mendapat bintang satu di google review.

Para pelanggan muslim kecewa karena ayam goreng yang telah dimakan mengandung minyak babi.

Baca juga: Daftar Tim Liga 1 2025/2026: 18 Klub Siap Berkompetisi, Minus Barito Putera dan PSS yang Turun Kasta

Baca juga: Bangunan di dalam Pemukiman di Kampung Gedang Terbakar, Pemadam Berjibaku Lakukan Pemadaman

Berikut 3 fakta Ayam Goreng Widuran:

1. Ditegur Kemenag Solo

Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, meminta restoran atau warung makan memberikan label non-halal untuk melindungi konsumen muslim.

Menurutnya, label tersebut dipasang agar konsumen mengetahui makanan yang dikonsumsi halal atau tidak.

“Kalau misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya non-halal. Atau kalau tidak non-halal mengandung babi sehingga jelas,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus seperti ini tak terjadi lagi.

“Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan,” imbuhnya.

Menurutnya, para konsumen berhak mengetahui kandungan makanan yang dibeli.

“Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Yang kedua perlindungan konsumen,” tuturnya.

2. Kesaksian Karyawan

Salah satu karyawan, Ranto, menyatakan seluruh outlet Ayam Goreng Widuran telah dipasang label non-halal setelah mendapat ulasan buruk di google.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved