Berita Nasional
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO dan Lapak Asik bagi Pekerja, Tak Perlu Antre
Berikut cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja yang diPHK atau mengundurkan diri yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja yang diPHK atau mengundurkan diri yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan layanan daring Lapak Asik yang dapat diakses oleh peserta dari manapun untuk pencairan JHT.
Dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati berbagai layanan secara praktis, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tanpa perlu datang dan antre di kantor cabang.
Cara Klaim JHT via JMO
1. Install aplikasi JMO
2. Buka Jaminan Hari Tua di JMO
3. Klaim JHT
4. Centang 3 persyaratan
5. Pilih sebab klaim
6. Lakukan pengecekan data kepesertaan
7. Ambil foto
8. Lengkapi data diri
9. Pilih rincian saldo
10. Pengecekan ulang data
11. JHT diproses, proses klaim bisa dilihat di Tracking Klaim tunggu hingga berhasil
Baca juga: Transfer Liga 1 2025/2026: Persib dan Persija Adu Cepat Gaet Bintang dari Tim Degradasi
Baca juga: Update Harga Emas Antam Rabu 28 Mei 2025 Terkoreksi: Anjlok Rp28.000 per Gram, Cek Rinciannya
| Ibu Muda Siksa Anak Tiri Usia 6 Tahun hingga Tewas, Kejadian Berulang 3 Hari Berturut-turut |
|
|---|
| Provokator Pembakaran Pondok Pesantren Diamankan Polisi, Kiai Dianggap Langgar Kesepakatan |
|
|---|
| Geger Penemuan Bayi dalam Kantong Plastik, Jenis Kelamin Laki-laki Kondisi Meninggal |
|
|---|
| Pencuri Karet Sekarat Diamuk Massa, Pelaku Hendak Kabur Berujung Motor Dibakar |
|
|---|
| Sempat Peluk Suami dan Minta Maaf, Istri Tiba-tiba Iris Leher Pasangan di Kamar Losmen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Klaim-jhttsts.jpg)