Berita Nasional

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO dan Lapak Asik bagi Pekerja, Tak Perlu Antre

Berikut cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja yang diPHK atau mengundurkan diri yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Editor: Mariana
BPJS Ketenagakerjaan
KLAIM JHT - Berikut cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) via JMO bagi para pekerja yang diPHK atau mengundurkan diri yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja yang diPHK atau mengundurkan diri yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan layanan daring Lapak Asik yang dapat diakses oleh peserta dari manapun untuk pencairan JHT.

Dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati berbagai layanan secara praktis, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tanpa perlu datang dan antre di kantor cabang.

Cara Klaim JHT via JMO

1. Install aplikasi JMO

2. Buka Jaminan Hari Tua di JMO

3. Klaim JHT

4. Centang 3 persyaratan 

5. Pilih sebab klaim

6. Lakukan pengecekan data kepesertaan

7. Ambil foto

8. Lengkapi data diri

9. Pilih rincian saldo

10. Pengecekan ulang data

11. JHT diproses, proses klaim bisa dilihat di Tracking Klaim tunggu hingga berhasil

Baca juga: Transfer Liga 1 2025/2026: Persib dan Persija Adu Cepat Gaet Bintang dari Tim Degradasi

Baca juga: Update Harga Emas Antam Rabu 28 Mei 2025 Terkoreksi: Anjlok Rp28.000 per Gram, Cek Rinciannya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved