Berita HSS

Jual Narkoba ke Warga Bamban, Warga HST Dibekuk Satresnarkoba Polres HSS, 17 Paket Sabu Jadi Bukti

Satresnarkoba Polres HSS tangkap pengedar sabu yang merupakan warga Kabupaten HST, petugas temukan bukti 17 paket sabu

|
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres HSS
PELAKU DAN BARANG BUKTI - Pelaku tindak pidana narkotika, SR yang mengedarkan sabu dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres HSS beserta barang bukti 17 paket sabu dan barang sitaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Bermula menjual Narkotika jenis sabu ke warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). SR (40) Warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres HSS.

Kasus penangkapan pengedar sabu ini, bermula dari nyanyian AR warga Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang yang lebih dulu diamankan petugas Satresnarkoba pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari tangan AR yang juga mengedarkan sabu, petugas mendapatkan satu paket sabu. Saat dilakukan pengembangan, AR mengungkapkan, bahwa sabu didapatkannya dari seseorang di Desa Benawa Tengah, Kabupaten HST.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, melalui Kasi Humas setempat, AKP Purwadi kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (29/5/2025), mengatakan, usai petugas mengantongi nama terduga pelaku pengedar sabu ini, mereka bergerak ke lokasi yang dikatakan AR. 

Anggota Satresnarkoba Polres HSS mendapati rumah yang serupa dengan ciri-ciri disampaikan oleh AR.

“Benar saja, dari informasi AR petugas Satresnarkoba Polres HSS berhasil membekuk SR di Jalan Perintis Kemerdekaan, Benawa Tengah, HST, Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku sedang berada di dalam rumah, saat ditanya nama orang tersebut, dirinya mengakui sebagai SR,” terang Kasi Humas, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Viral 6 Anggota Polres HST Positif Narkoba Cuma Dihukum Salat 5 Waktu, Polda Kalsel Meluruskan

Baca juga: Sosok Irjen Dr Rinny Wowor, Psikolog yang Kini Sandang Bintang Dua di Pundak

Di rumah SR, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari BB, sehingga berhasil menemukan 17 paket sabu tersimpan di dalam sebuah panci tergantung di dalam rumah.

“Ketika ditanyakan soal kepemilikan kepemilikan BB sabu tersebut, SR mengakui lagi bahwa itu adalah miliknya,” jelasnya.

Petugas membawa SR ke Polres HSS beserta BB yang ditemukan tadi, 17 paket sabu dengan berat kotor 33,07 gram dan berat bersih 29,9 gram, 14 buah plastik klip, satu pak plastik klip, dua serok plastik, satu dompet kain kecil, satu dokter kain besar, satu plastik hitam, Hp dan panci.

Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 ribu, kemudian 1 buah sepeda motor, Kulkas, TV, mesin cuci, sofa, Hp, dua buah spring bed.

“Nilai aset milik tersangka tersebut ikut disita, ditaksir sekitar Rp 31 juta,” tambahnya.

Tersangka, selain disangka melakukan TP narkotika, oleh penyidik turut disangka melanggar tentang TPPU sesuai pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved