Berita Kabupaten Tanahlaut

Satpol PP Temukan Alkohol Kadar Tinggi dalam Kotak Mi Instan, Pemilik Warung Tak Berkutik

Satpol PP dan Damkar Tanahlaut sita belasan botol alkohol kadar 95 persen, dari sebuah warung malam di Desa Sungairiam, Kecamatan Pelaihari

SATPOL PPDK TALA untuk BPost
RAZIA - Kasatpol PPDK Tala, H Muh Kusri bersama anggota merazia warung malam di Desa Sungairiam yang kedapatan menjual alkohol kadar tinggi, Jumat malam (30/5/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Di beberapa daerah di Kalimantan Selatan, (Kalsel) warung remang-remang menjamur pada bulan puasa. Warga biasa nongkrong sekadar ngopi atau ngeteh, selepas waktu salat tarawih hingga tengah malam atau jelang waktu sahur.


Setelah Idulfitri, biasanya keberadaan warung-warung tersebut tak banyak yang bertahan. Selain itu, dari beberapa yang masih eksis itu, kecenderungannya tak sekadar menjual makanan dan minuman biasa. Ada beberapa yang menyediakan alkohol bahkan miras.


Terkait itu, warung malam kembali jadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalsel.


Hasilnya, belasan botol alkohol berkadar tinggi, yakni 95 persen, diamankan dari sebuah warung malam di Desa Sungairiam, Kecamatan Pelaihari.


Informasi dihimpun banjarmasinpost.co.id, Minggu (1/6/2025), kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 23.30 Wita. Warung itu berada di tepi jalan raya arah Pantai Batakan, cukup jauh dari permukiman.


Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, H Muh Kusri yang memimpin razia tersebut menyebutkan, jumlah alkohol yang diamankan sebanyak 18 botol. Selain itu, pihaknya mengamankan campuran minuman berenergi sebanyak 17 sachet.


Barang bukti tersebut dibawa ke markas komando Satpol PPDK Tala di Pelaihari. "Pemilik warung kami data dan dilakukan pemanggilan pada Senin 2 Juni 2025," ucap Kusri.


Malam itu, pihaknya juga melakukan sidak di beberapa warung lainnya hingga dini hari. Kusri dan anggota menyampaikan terkait jam operasional dan aturan berpakaian agar ditaati.


Warung malam diminta tidak buka hingga dini hari. Pramusaji diminta mengenakan busana yang sopan. 


Kusri menuturkan, sebelumnya, ada laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PPDK Tala. Disampaikan, ada warung di Sungririam yang buka hingga larut malam dengan aktivitas yang kerap bikin resah warga. Dilaporkan pula, ada dugaan pemilik berjualan gaduk atau alkohol. 


Setelah dilakukan pemantauan terlebih dahulu oleh anggota Satpol PPDK yang berpakaian preman (baju biasa), ternyata laporan tersebut benar adanya. 


"Jadi sebelum dilakukan razia. Ada pemantauan langsung di lapangan. Ternyata memang betul ada jual beli gaduk di warung tersebut," ungkap Kusri. (banjarmasinpost/bl roy n)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved