Selebrita

Bisa Dihukum Kebiri? Nasib Vadel Badjideh Mantan Kekasih Anak Nikita Mirzani di Tangan Hakim

Bisa dihukum kebiri? nasib Vadel Badjideh mantan kekasih anak Nikita Mirzani kini di tangan hakim.

Editor: Achmad Maudhody
Grid.ID/Devi Agustiana
TUNGGU WAKTU SIDANG - Vadel Badjideh (tengah) di Polres Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berbulan-bulan bergulir, kini berkas perkara atas kasus Vadel Badjideh sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya tak lama lagi perkara ini bakal disidangkan, mantan kekasih Lolly itu bakal dihadapkan dengan meja hijau.

Dalam perkembangan kasus itu diketahui, Vadel diduga melakukan tindakan asusila terhadap Lolly yang saat itu masih berstatus anak.

Seiring perjalanan perkara bergulir menuju persidangan, ancaman yang mungkin dihadapkan pada Vadel dibahas.

Hal ini turut jadi perhatian praktisi hukum Kemas Mohammad.

Ia menyentil soal kemungkinan hukuman terberat yang membayangi Vadel Badjideh atas kasus dugaan asusila terhadap anak Nikita Mirzani.

“Kita bicara kasus yang menyangkut anak secara umum ini ancamannya tidak main main. Ancaman maksimal 15 tahun kalau kita bicara mengacu Undang-Undang,” ujar Kemas Mohammad dikutip dari Grid.id, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Baru Disadari Setelah Hidup Serumah, Satu Kebiasaan Luna Maya Buat Maxime Bouttier Tak Tidur Nyenyak

Dalam kasus asusila terhadap anak sendiri, pelaku bisa jadi tak hanya dikenakan hukuman penjara. Lebih dari itu, pelaku asusila terhadap anak bisa dikenakan hukuman kebiri.

“Bahwasannya ini pedofil kalau dalam bahasa lain, kejahatan terhadap anak, dia bisa dikebiri dalam konteks itu agar dia tidak bisa reproduksi,” terang Kemas Mohammad.

“Ya dalam pidana tambahannya begitu. Undang-undang anak mengatur soal itu,” lanjutnya.

Hukuman kebiri sendiri bisa diterima sang pelaku apabila perbuatannya mengakibatkan dampak yang luar biasa. Hukuman tersebut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Saya sampaikan secara umum, dampak kerusakannya luar biasa maka majelis hakim dengan perintah Undang-undang memberikan hukuman karena kita mengacu pada asas legalitas,” terangnya.

“Asas legalitas itu dalam KUHAP, bilamana perkara seperti ini kejahatan anak yang mengakibatkan kerusakan luar biasa selain ada hukuman penjaranya ditambah juga diumumkan secara publik, siapa terdakwa ini, ini kan membuat malu. Kemudian ditambah dia misalnya dikebiri ini ancaman yang luar biasa,” tutup Kemas Mohammad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan kasus penyetubuhan hingga pemaksaan aborsi terhadap Loli. Di mana saat itu, Vadel Badjideh merupakan kekasih Loli.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh pun menjalani masa tahanan hingga hampir 4 bulan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Perkara Vadel Badjideh pun tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved