Berita HSS

Keluyuran di Jam Kerja, 16 ASN dan non ASN di HSS Terjaring Razia Satpol PP

Total sebanyak 16 ASN dan Non ASN di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terjaring razia Satpol PP dan Damkar HSS

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
Foto:Satpol PP HSS untuk Bpost.
TERJARING RAZIA -.Seorang ASN terjaring razia disiplin oleh Satpol PP karena keluyuran disaat jam kerja tanpa menunjukkan surat tugas atau surat izin dari instansinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - ASN dan non ASN di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terjaring razia disiplin oleh Satpol PP dan Damkar setempat.

Razia disiplin yang dilaksanakan petugas Satpol PP digelar selama dua hari tadi, 3 dan 4 Juni 2025 di Kota Kandangan.

Ada 16 orang ASN dan non ASN yang terjaring saat razia, sekitar pukul 09.30 Wita, Rabu (4/6/2025).

KasatPol PP dan Damkar HSS, Auliya Sofi Azmi, melalui Kasi   Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Indera mengatakan razia atau pengawasan disiplin terhadap ASN/Non ASN pada jam kerja oleh Satpol PP sebagai upaya penegakan ketentuan yang mengatur disiplin ASN, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban administrasi pemerintahan daerah, khususnya terkait dengan kehadiran dan kedisiplinan ASN/Karyawan(i) selama jam kerja,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS- Kepala Jumaidi Korban Penganiayaan di Loksado HSS Ditemukan dalam Hutan Wilayah HST

Baca juga: Fakta Mayat Tanpa Kepala di Loksado HSS, Ditemukan Dalam Posisi Duduk, Sarung Parang Masih di Badan

Para pelanggar mendapatkan blangko bukti pelanggaran dan disampaikan ke masing-masing instansi untuk diberikan pembinaan oleh instansinya, sebelum di terapkan sanksi administratif atau hukuman lainnya.

Pengawasan ini, kata Indera, akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar ASN/non ASN menaati dan mematuhi ketentuan sudah diatur.

Tentunya hal ini sesuai regulasi, sebagaimana diatur Surat Edaran Bupati HSS Nomor 100.3.4.2/279/ORG/2024 tentang jam kerja pegawai ASN dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Di tambah Perda HSS nomor 1 thn 2016 tentang ketertiban umum.

“Kami ingatkan juga kepada ASN/karyawan agar membawa Surat Tugas/Surat Izin dari pimpinannya, apabila memang ada sesuatu hal yang harus dikerjakan di luar area kantornya,” terangnya.

Adanya razia disiplin ini, menjadikan perbandingan pelanggaran selama dua hari tadi, kesadaran ASN/non ASN meningkat, mereka telah membawa surat tugas/surat izin keluar dari masing-masing instansi.

Diharapkan melalui razia disiplin, akan menegakkan para AS/non ASN, meningkatkannya kinerja dan produktivitas, serta mendorong keteladanan dan tanggung jawab, hingga menjamin pelayanan publik tetap optimal.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved