Berita Banjarmasin
Tangkap Dua Terduga Pengedar, Polresta Banjarmasin Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Inex
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi (inex) dan mengamankan sabu dan ekstasi
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dua pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi (inex) berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda pada Kamis (29/5/2025) dini hari.
Total barang bukti yang disita mencapai 108,5 gram sabu dan puluhan butir pil diduga ekstasi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Muhammad Rian alias Yayan (23), warga Alalak Selatan, dan Rahmat alias Amat Lebong (27), warga Kertakhanyar.
Penangkapan ini berawal dari penggerebekan di rumah Rian di Gang Setuju, Alalak Selatan, sekitar pukul 02.30 Wita.
Baca juga: Polisi Gerebek Apartemen Green Valley di Balikpapan, Residivis Tak Berkutik 19 Paket Sabu Disita
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dan dua butir pil hijau yang diduga ekstasi. Narkoba tersebut disimpan di dalam tas selempang biru milik pelaku.
Pengembangan dilakukan seketika. Petugas kemudian bergerak ke rumah Rahmat di Komplek Grilya Anisa I, Tatah Belayung Baru, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 05.20 Wita.
Dari rumah tersebut, petugas menyita enam paket sabu dengan total berat bersih hampir 109 gram, serta 32 butir pil hijau berbentuk katak yang diduga kuat merupakan inex.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain plastik bekas bungkus makanan, sendok kertas, timbangan digital, plastik klip, dan kotak plastik transparan.
Dari hasil interogasi awal, Rahmat mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan akan dijual kembali kepada orang lain.
Ia juga menyebut bahwa peredaran narkotika itu dilakukan bersama dengan Rian.
“Dua pelaku kami amankan dari dua tempat berbeda, dan dari tangan mereka kami menyita total hampir 109 gram sabu dan lebih dari 30 butir pil inex. Keduanya sedang kami periksa lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaku Rahmat diduga sebagai pemasok utama sabu kepada Rian, yang bertugas mengedarkan kembali kepada konsumen di wilayah Banjarmasin.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Mahasiswa di HSU, Kedapatan Simpan Sabu
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Ratusan Rider Meriahkan Rolling City Yamaha MAXI Day 2025 di Banjarmasin |
![]() |
---|
Mengenal Jasa Suruh Gen Z Banjarmasin, Menagih Utang Jadi Permintaan Terberat |
![]() |
---|
Rencana Demonstrasi di Kalsel, Organda Usul Beri Nasi Bungkus |
![]() |
---|
Gubernur Imbau DPRD Temui Demonstran, Aliansi Kalsel Melawan Desak Supian HK Hadir |
![]() |
---|
Ditemukan Mengapung, Ini Kronologi Penemuan Jenazah Warga di Sungai Alalak Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.