Berita Banjarmasin
Anggota Baru KPID Belum Dilantik, Komisi I DPRD Kalsel Akan Rapat Internal
Komisi I DPRD Kalimantan Selatan merespons keputusan Gubernur Muhidin yang memperpanjang masa jabatan anggota
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan merespons keputusan Gubernur Muhidin yang memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat periode 2021–2024.
Hingga kini, pelantikan anggota KPID Kalsel yang baru masih belum dilakukan.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari Pemerintah Provinsi terkait perpanjangan jabatan tersebut.
Namun, Komisi belum mengambil sikap resmi karena akan lebih dulu menggelar rapat internal.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Batola Geledah Kantor DPMD, Termasuk Ruang Kadis dan Sekretaris
Baca juga: Gubernur Lantik Lisa-Wartono 21 Juni 2025, Langsung Ikuti Retret Gelombang Kedua
“Kami akan merapatkan di internal Komisi I terlebih dahulu, baru kemudian mengambil keputusan bersama,” ujar Rais, Rabu (18/6/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi I menerima banyak aduan dari masyarakat terkait proses seleksi anggota KPID periode 2024–2027.
“Aduan yang masuk ke Komisi I itu tidak sedikit, termasuk soal hasil nama anggota terpilih kemarin,” tambahnya.
Komisi I DPRD Kalsel menegaskan akan mengedepankan klarifikasi dan penyelesaian aduan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Diketahui, Gubernur Kalsel belum menentukan jadwal pelantikan anggota KPID periode 2024-2027.
Padahal, hasil seleksi telah diumumkan Komisi I pada 3 Juni 2025. Tujuh nama anggota terpilih telah ditetapkan. Mereka adalah Agus Suprapto, Analisa, Muhamad Saufi, Nanik Hayati, Iwan Setiawan, Muhammad Leoni Hermawan, dan Muhammad Luthfi Rahman.
Di sisi lain, masa jabatan anggota lama akan berakhir pada 30 Juni mendatang. Alhasil, Gubernur Kalsel Muhidin memperpanjang masa jabatan anggota KPID yang lama. Perpanjangan ini hingga komisioner baru hasil seleksi resmi dilantik.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0515/KUM/2025 yang ditandatangani pada 5 Juni 2025.
Bersengketa di PTUN Banjarmasin.
Dua peserta seleksi yang tidak lolos, yakni Rommy Rakhmat Rezki dan Said Kamaruz Zaman, telah menggugat Tim Seleksi KPID ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Sidang persiapan kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/6/2025), dengan agenda perbaikan surat kuasa dan dokumen gugatan.
Hingga berita ini diturunkan, pokok perkara gugatan belum dipublikasikan secara terbuka di laman resmi PTUN Banjarmasin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Bangunan Belum Dipangkas Sesuai Aturan NUFReP Veteran, Dinas PUPR Banjarmasin Beri Penjelasan |
|
|---|
| Garap Bisnis Perjalanan Dinas, Bangun Banua Bidik Kenaikan Dividen ke Pemprov Kalsel |
|
|---|
| Bangun Banua Sediakan Tiket Perjalanan Dinas, DPRD Kalsel Minta Dikaji Ulang |
|
|---|
| Penatapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Tunggu Perhitungan Kerugian Negara |
|
|---|
| Pembunuh Bidan di Banjarmasin Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Mengaku Puas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/KPID-Kalsel-Ilustrasi-KPID-Kalsel-Komisi-I-DPRD-Kalimantan-Selatan-m1.jpg)