Berita Viral

Cara Penipu Modus Adopsi Bayi di Jakbar: Beraksi di Rumah Sakit, Korban Diminta Bayar Rp5 Juta

Kasus penipuan adopsi bayi yang dilakukan seorang wanita di Jakarta Barat, kini diamankan anggota Polsek Palmerah.

Editor: Mariana
Getty Images via BBC
MODUS ADOPSI BAYI - Ilustrasi bayi. Kasus penipuan adopsi bayi yang dilakukan seorang wanita di Jakarta Barat, kini diamankan anggota Polsek Palmerah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penipuan yang dilakukan seorang wanita di Jakarta Barat, kini diamankan anggota Polsek Palmerah.

Penipuan yang dilakukan pelaku adalah modus adopsi bayi.

Pelaku berinisial AU (38) diciduk Unit Reskrim Polsek Palmerah saat hendak mengulangi aksinya di sebuah Rumah Sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan, pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali dengan modus yang sama, di mana dua korban sudah melapor.

"Kedua korban yang sudah melapor mengaku tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Sosok Pemilik Kasino Mewah Berkedok Futsal di Bandung, Ada Ruang VIP Modal Judi Mulai Rp3 Juta

Baca juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis Berbagai Versi, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Sesuai Tuntunan Nabi SAW

Diterangkan kapolsek, dalam kasus korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat

Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 5,4 juta dengan dalih untuk keperluan administrasi. 

"Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian," kata Eko.

Sementara itu, korban kedua, mengalami kejadian serupa pada Minggu (8/6/2025) malam. 

Pelaku meminta total Rp 5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. 

Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama sebanyak lima kali," tutur Eko.

Eko menuturkan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (13/6/2025) saat sedang berada kembali di Rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya.
 
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved