Berita Viral
Cara Penipu Modus Adopsi Bayi di Jakbar: Beraksi di Rumah Sakit, Korban Diminta Bayar Rp5 Juta
Kasus penipuan adopsi bayi yang dilakukan seorang wanita di Jakarta Barat, kini diamankan anggota Polsek Palmerah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penipuan yang dilakukan seorang wanita di Jakarta Barat, kini diamankan anggota Polsek Palmerah.
Penipuan yang dilakukan pelaku adalah modus adopsi bayi.
Pelaku berinisial AU (38) diciduk Unit Reskrim Polsek Palmerah saat hendak mengulangi aksinya di sebuah Rumah Sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan, pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali dengan modus yang sama, di mana dua korban sudah melapor.
"Kedua korban yang sudah melapor mengaku tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Sosok Pemilik Kasino Mewah Berkedok Futsal di Bandung, Ada Ruang VIP Modal Judi Mulai Rp3 Juta
Baca juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis Berbagai Versi, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Sesuai Tuntunan Nabi SAW
Diterangkan kapolsek, dalam kasus korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat.
Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 5,4 juta dengan dalih untuk keperluan administrasi.
"Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian," kata Eko.
Sementara itu, korban kedua, mengalami kejadian serupa pada Minggu (8/6/2025) malam.
Pelaku meminta total Rp 5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.
Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama sebanyak lima kali," tutur Eko.
Eko menuturkan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (13/6/2025) saat sedang berada kembali di Rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Aksi Heroik Bidan Dona di Pasaman Terjang Arus Sungai Demi Pasien, Dapat Penghargaan dan Tabungan |
![]() |
---|
Gara-gara Sewa Dua iPhone, Mahasiswi Dikejar-kejar Utang Rp7 Juta, Korban: Tak Kunjung Dikembalikan |
![]() |
---|
Daftar Fakta Viral Siswa di Riau Jadi Hacker Raih Penghargaan NASA, Sempat Dilarang Ortu Main Game |
![]() |
---|
Viral Jelang HUT RI Pedagang Atribut One Piece Ketiban Cuan Besar, Penjual Bendera Merah Putih Pilu |
![]() |
---|
Lansia Usia 66 Tahun Aniaya Pacarnya yang Seorang LC, Pelaku Kesal Korban Minta Uang Usai Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.