Berita Bajarbaru
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pengamat ULM: Demokrasi Bisa Lebih Efektif
Putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah ditanggapi positif pengamat politik ULM
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi.
Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Bachruddin Ali Akhmad menilai, pemisahan pemilu akan mengurangi keruwetan dalam tahapan pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, dengan pemilu yang dipisah, pemilih akan lebih fokus dalam menentukan pilihannya.
Selain itu, penyelenggara, partai politik, hingga pemerintah juga akan lebih siap dan tersosialisasi dengan baik terhadap tahapan yang berjalan.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Tahun 2026 Dipisah, Pemilihan DPRD Dibarengkan Pilkada
“Pemisahan pemilu lokal dan nasional akan mengurangi keruwetan dalam tahapan pemilu. Di samping itu, pemilih bisa lebih fokus dalam menentukan pilihannya,” ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (27/6/2025).
Meski membutuhkan anggaran terpisah, mantan Komisioner KPU Kalsel ini menyebut hal tersebut tidak akan membebani APBN atau APBD secara akumulatif.
Justru, menurutnya, desain baru ini membuka peluang hadirnya pemilu yang lebih efektif dan demokratis.
“Penyelenggara, pemerintah, partai, dan pemilih akan lebih tersosialisasi dan tersolidasi. Ini tentu berpotensi positif bagi stabilitas politik dan sosial,” tambahnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Usul Tiga Skema Pisahkan Pemilu dan Pilkada 2029 agar Pemilih Tak Kebingungan
Ia juga menilai bahwa secara konstitusional, putusan MK ini menjadi kritik tajam terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya yang dinilai sarat persoalan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pemilu yang selama ini dijalankan bermasalah. Hanya menjadi legalisasi kekuasaan yang dipaksakan melalui manipulasi massal,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu inkonstitusional bersyarat. Ke depan, pemungutan suara untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dilakukan terlebih dahulu, kemudian 2 hingga 2,5 tahun setelahnya dilaksanakan pemilu untuk DPRD dan kepala daerah.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Simulasi-Pemilu-2024-di-Banjarmasin-Pemilu-2029-AKAN-DIPISAH.jpg)