Berita Viral

Pasutri Rutin Live Streaming Adegan Intim di Rumah, Juga Tawarkan Layanan VCS, Berakhir Dibui

Demi uang, pasangan suami istri (pasutri) menjual siaran langsung (live streaming) adegan intim serta menawarkan layanan pornografi lain

Editor: Rahmadhani
Padna/Tribun Jabar
KASUS PORNOGRAFI - Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto memperlihatkan barang bukti pornografi di Markas Polres Pangandaran, Rabu 2 Juli 2025. Kasus pornografi ini menjerat suami istri yang live streaming saat mereka sedang beradegan dewasa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Demi uang, pasangan suami istri (pasutri) menjual siaran langsung (live streaming) adegan intim serta menawarkan layanan pornografi lainnya.

Perbuatan tersebut membuat pasutri asal Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tersebut terancam bui.

Perbuatan mereka dibongkar oleh Polres Pangandaran.

Diketahui, kasus pornografi yang dilakukan oleh pasutri muda itu melalui aplikasi streaming daring, yang dikerjakan dari rumah.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), polisi memamerkan sejumlah barang bukti (BB) hasil penggerebekan.

Barang - barang itu dipajang di atas meja dan diperlihatkan kepada awak media.

Baca juga: Hidupnya Tak Tenang, 2 Penganiaya Perwira TNI AL di Malang Masih Buron, ini Nasib 3 Tersangka Lain

Baca juga: Muncul Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Jatim Mendukung karena Sering Bikin Resah, ini Komentar Wagub

Dari sekian banyak barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, terdapat beberapa benda yang menjadi sorotan. 

Di antaranya, kasur spring bed berwarna merah dalam kondisi lusuh, sobek, dan digulung.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, mengatakan, kini pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk saksi ahli dalam proses penyelidikan.

Berikut daftar lengkap barang bukti yang diamankan polisi:

1. 1 unit handphone merek iPhone

2. 1 unit handphone merek Vivo

3. 1 unit handphone merek Vivo i2e

4. 1 buah tripod warna hitam

5. 1 buah kasur spring bed warna merah

6. 1 buah alat bantu seks

7. 1 buah vibrator

8. 1 alat bantu seks

9. 1 buah masker warna pink

10. 1 buah bando model beruang warna abu-abu

11. 1 buah buku tabungan BRI atas nama WJJ

12. 1 buah buku nikah atas nama WJJ dan E

Tersangka ini menjalankan aksinya dengan menggunakan aplikasi live streaming bernama Papaya Live dan Hot51.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan layanan video call seks kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka melakukan pertunjukan live streaming dan layanan video call sex dari rumah mereka."

"Aktivitas ini dilakukan secara rutin dan bersifat komersial," ujar Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.

Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.

Banjarmasinpost.co.id/TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved