Berita Nasional

Respons Putusan MK, PKB Usul Amandemen Terbatas UU Pemilu

ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyuarakan amandemen terbatas terhadap undang-undang yang berkaitan dengan kepemiluan

Tayang:
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
PEMILU DIPISAH- (foto ilustrasi) Simulasi Pemilu 2024 di Banjarmasin. Pemilu 2024 masih serentak, namun Pemilu 2029 akan digelar terpisah sesuai putusan MK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyuarakan amandemen terbatas terhadap undang-undang yang berkaitan dengan kepemiluan. 

Amandemen terbatas itu dipandangnya menjadi salah satu jalan, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. 

Pasalnya, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan bersinggungan dengan banyak undang-undang, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Kemudian, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

“Saya mewakili Fraksi PKB mengusulkan ya sudah kita lakukan amandemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan,” ujar Khozin dalam diskusi publik PKB bertajuk ‘Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK’ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah juga membuka peluang untuk melakukan revisi UU Pemilu dengan menggunakan metode omnibus law. Sebab sekali lagi disampaikannya, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 berdampak terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan selain UU Pemilu. 

“Revisi Undang-Undang Pemilu tidak berdiri sendiri, tetapi harus melakukan modifikasi atau omnibus law,” ujar Khozin. 

Di samping itu, ia menyorot MK yang kini seakan menjadi pihak ketiga dalam pembentukan undang-undang, selain DPR dan pemerintah. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, MK tak menjadi jalan pintas untuk menolak undang-undang yang dihasilkan dan menjadi preseden buruk. 

“Jangan kemudian ini tidak ada kepastian secara hukum, kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga, ya sudah kita lakukan constitutional engineering terkait kewenangan MK,” ujar Khozin. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved