HST Menyala
RTLH di HST: Bupati Tekankan Transparansi dan Tepat Sasaran
Pemkab HST menggelar kegiatan penerangan hukum terkait penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), ini harapan Bupati HST
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar kegiatan penerangan hukum terkait penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Aula Kantor Bupati HST. Rabu, (16/07/2025).
Acara ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal, Wakil Bupati, H Gusti Rosyadi Ilmi, Kepala Dinas PMD, Edy Rahmawan, anggota DPRD HST, Erwin Jecky Silalahi, serta seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-HST.
Dalam sambutannya, Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan bahwa program bedah rumah harus benar-benar memprioritaskan masyarakat yang paling membutuhkan.
"Saya tekankan lagi, prioritas kita adalah untuk warga yang betul-betul membutuhkan. Jangan sampai ada yang luput hanya karena persoalan data atau teknis. Program ini harus menjadi wujud kepedulian dan rasa keadilan bagi masyarakat kita," ujar Samsul Rizal.
Bupati juga mengingatkan pentingnya keakuratan data dan transparansi mulai dari tingkat desa agar bantuan tepat sasaran, sesuai aturan, dan bermanfaat nyata bagi warga yang hidup di rumah tidak layak huni.
"Kegiatan ini menjadi lebih bermakna karena diikuti oleh seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten HST. Kebersamaan ini memperlihatkan komitmen yang sama membangun HST yang lebih baik melalui rumah layak huni untuk masyarakat yang paling membutuhkan," ujarnya.
Bupati Rizal kembali mengingatkan seluruh peserta untuk selalu mengedepankan hati nurani, kejujuran dan transparansi.
"Jangan pernah takut membantu rakyat yang benar-benar membutuhkan, selama kita bekerja sesuai aturan. Karena itulah hak mereka dan tugas kita melayani," tegas Bupati.
Rizal mengatakan bahwa dengan penerangan hukum dan komitmen bersama, Pemkab HST berharap program RTLH dapat berjalan semakin baik, tepat sasaran, dan membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat Hulu Sungai Tengah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten HST, Edy Rahmawan, menyampaikan bahwa aparatur desa, lurah, dan camat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan validitas data serta pelaksanaan program RTLH di lapangan.
"Melalui penerangan hukum ini, kami ingin memperkuat pemahaman hukum para kepala desa dan lurah, agar mereka tak ragu dan tidak ada yang merasa takut mengambil keputusan yang sesuai regulasi demi membantu warganya," kata Edy.
Menurutnya, Pemkab HST menargetkan seribu unit rumah untuk dibedah tahun ini, sesuai visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ditambahkan Anggota DPRD HST, Erwin Jecky Silalahi, bahwa penerangan hukum ini adalah langkah penting agar pelaksanaan program RTLH sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.
"Kami di DPRD berperan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga miskin yang berhak. Pengawasan ini bukan untuk menghambat, tapi untuk menjamin keadilan dan efektivitas program," pungkasnya. (AOL)
| Serahkan Hadiah Kredit Bank Kalsel, Wabup HST Ingatkan ASN Tak Terjebak Pola Hidup Konsumtif |
|
|---|
| HST Siapkan Kelas Bahasa Inggris Berstandar Internasional, Sasar Peserta IPDN hingga Calon ASN |
|
|---|
| 36 Pejabat HST Jalani Diklat IPDN, Bupati Berharap Peserta Bawa Perubahan untuk Pelayanan Publik |
|
|---|
| HST Masuk Daftar Prioritas, Sekolah Nasional Terintegrasi Berpeluang Dibangun 2026 |
|
|---|
| Cegah Harga Pangan Naik, Lima Kecamatan Jadi Sasaran Pasar Murah Pemkab HST Jelang Iduladha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bupati-HST-Samsul-Rizal-saat-membuka-acara-Penerangan-Hukum-Rumah-Tidak-Layak-Huni.jpg)