Berita Kotabaru
Tarif Air Bersih di Kotabaru Naik, Berikut Rincian dan Waktu Pemberlakuannya
Pihak PDAM Kotabaru akan menaikkan tarif arir bersih, berikut rincian kenaikan dan waktu pemberlakukan tarif baru
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - PDAM Kotabaru resmi melakukan penyesuaian tarif pelanggan mulai Agustus 2025.
Tarif air bersih yang beberapa tahun terakhir sebesar Rp2.500 per kubik mengalami kenaikan Rp.500, atau menjadi Rp.3000 per kubik saat tagihan pembayaran yang masuk di September 2025.
Penetapan penyesuaian tarif ini setidaknya berdasarkan empat acuan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Kemudian Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0907/KUM/2023 tentang tarif batas atas dan bawah untuk BUMD air minum se-Kalsel tahun 2024.
Ketiga, hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan juga mencatat adanya ketidakseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional yang membebani PDAM Kotabaru.Terakhir, adanya penambahan infrastruktur baru dari dana APBD dan APBN, penambahan cakupan pelayanan dan subsidi operasional di cabang IKK.
Baca juga: Kabar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalsel, Berlaku Agustus - Desember 2025
Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuhan Sadis di Paramasan Atas Banjar, Korban Diduga Dimutilasi
Update terbaru tarif ini juga telah disosialisasikan PDAM Kotabaru ke masyarakat, dimulai dari pertemuan di Kantor Kecamatan Pulaulaut Utara, Kamis (17/7/2025) dan akan berlanjut ke lima kawasan lainnya yang terlayani jaringan IKK di kecamatan.
Diungkapkan Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, langkah penyesuaian ini memang sudah semestinya dilakukan empat tahun lalu.
Beberapa pertimbangan di antaranya tarif di Kotabaru terbilang paling rendah jika dibandingkan Kabupaten/kota lain di Kalsel yang saat ini telah menerapkan penyesuaian lebih awal.
Pada SK Gubernur atas penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum 2024 Kotabaru ditetapkan Rp4.000.
"Dan ini orientatsinya tetap pelayanan publik, berdasarkan keterjangkauan dan keadilan berupa tarif pelanggan serta progresif yang disubdisi silang. Masih ada selisih Rp1.000 rupiah dari ketetapan SK Gubernur," jelasnya.
Langkah penyesuaian tarif ini juga sudah semestinya dilakukan, agar keberlangsungan operasional bisa terus berjalan, tidak terus mengalami kerugian dan bisa mengupayakan pelayanan lebih baik.
Di sepanjang sosialisasi tarif baru yang dibuka untuk umum ini, PDAM Kotabaru juga banyak dihadapkan pro dan kontra terkait pelayanan.
Terutama kerapnya pasokan kurang dan air keruh, namun di kondisi yang sama keterlambatan bayar juga menyebabkan denda.
Si lain sisi, juga ada yang menilai kenaikan tarif ini sudah sangatlah wajar. Mengingat pembanguan infrastruktur baru yang semakin baik dan tarif yang selama ini juga terbilang paling rendah dibanding daerah lain.
Sehingga untuk perbaikan layanan sudah semestinya ada penyesuaian.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Luncurkan PKG, Dinkes Targetkan 61.667 Anak di Kotabaru Terhindar Cacingan |
![]() |
---|
Korban Tenggelam di Goa Liang Udut Kotabaru Ditemukan, Pencarian Libatkan Penyelam |
![]() |
---|
Berenang di Goa Liang Udut Kotabaru, Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam |
![]() |
---|
Puncak FBS 2025, Ribuan Warga Ikuti Selamatan Leut di Kotabaru |
![]() |
---|
FBS ke-11 Resmi Dibuka, Kotabaru Ingin Dikenal Bukan Hanya Melalui Paris Barantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.