Pembunuhan di Paramasan Banjar
Kasus Kepala Pendulang di Paramasan Banjar Terpenggal, 2 Parang dan 1 Belati Jadi Bukti
Dalam kasus pembunuhan sadis di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar polisi amankan dua buah parang hingga 1 belati
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dalam kasus pembunuhan atau mutilasi DI (34) di
hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, terungkap dua tersangka, FT (28) dan (PP) yang merupakan kakak dan adik.
Dalam kasus ini terungkap pula polisi menyita beberapa barang bukti selain mengamankan dua pelaku.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antara, Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 sentimeter (milik FT). Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 sentimeter (milik PP). Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 sentimeter (milik PP)," urainya.
Dua pelaku yang diamankan kepolisian kini sudah ditetapkan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kapolres menjelaskan keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana.
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian", dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"
Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuhan Sadis di Paramasan Atas Banjar, Korban Diduga Dimutilasi
Baca juga: Pendulang di Paramasan Banjar Tewas dengan Kepala Terpenggal, Diduga Istri Nekat Lakukan Karena Ini
Diketahui, masih berdasar keterangan kepolisian, kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan. Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.
Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.
Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terputus dan membuang kepala korban sekitar 7 meter dari tubuhnya. Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban “hidup kembali”.
Mengetahui kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi. Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum dan perawatan jenazah.
(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)
pembunuhan
Desa Paramasan Atas
Kabupaten Banjar
Mutilasi
pembunuhan di Paramasan
Banjarmasinpost.co.id
Parang
Rekontruksi Pembunuhan Sadis Paramasan Atas di Polres Banjar, 43 Adegan Diperagakan Istri Korban |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Habisi Nyawa Suami di Paramasan Banjar, Tak Terima Anak Dilempar ke Sungai |
![]() |
---|
7 Fakta Baru Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan Banjar Kalsel: Alasan Tega Eksekusi, Ada KDRT |
![]() |
---|
Pemicu Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan Banjar Terungkap, Kapolres Sebut Soal Anak Dibuang |
![]() |
---|
2 Pelaku Jadi Tersangka Kasus Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan Banjar, Ini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.