Pembunuhan di Paramasan Banjar

Kasus Kepala Pendulang di Paramasan Banjar Terpenggal, 2 Parang dan 1 Belati Jadi Bukti

Dalam kasus pembunuhan sadis di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar polisi amankan dua buah parang hingga 1 belati

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
PEMBUNUHAN DI PARAMASAN- Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli dalam memberikan keterangan pers terkait pembunuhan di Paramasan Atas, Kabupaten Banjar. Kegiatan ini berlangsung di Aula SAR di Mapolres Banjar, Senin (21/7/2025) .Petugas amankan 2 parang dan 1 belati yang diduga untuk menghabisi nyawa korban 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dalam kasus pembunuhan atau mutilasi DI (34) di 
hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, terungkap dua tersangka, FT (28) dan (PP) yang merupakan kakak dan adik. 

Dalam kasus ini terungkap pula polisi menyita beberapa barang bukti selain mengamankan dua pelaku. 

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antara, Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 sentimeter (milik FT). Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 sentimeter (milik PP). Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 sentimeter (milik PP)," urainya.

Dua pelaku yang diamankan kepolisian kini sudah ditetapkan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka. 

Kapolres menjelaskan keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana. 

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian", dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," 

Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuhan Sadis di Paramasan Atas Banjar, Korban Diduga Dimutilasi 

Baca juga: Pendulang di Paramasan Banjar Tewas dengan Kepala Terpenggal, Diduga Istri Nekat Lakukan Karena Ini

Diketahui, masih berdasar keterangan kepolisian, kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan. Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.

Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terputus dan membuang kepala korban sekitar 7 meter dari tubuhnya. Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban “hidup kembali”.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi. Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum dan perawatan jenazah.

 (Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved