Ekonomi dan Bisnis
DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (23/7/2025), resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter)
Penulis: Salmah | Editor: Kamardi Fatih
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (23/7/2025), resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Peluncuran ini dipimpin langsung Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dan disaksikan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas dan keadilan serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo.
Piagam ini memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.
Di sisi lain, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Direktur Jenderal Pajak pun menekankan, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.
“Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat,” ujarnya.
Bimo menyatakan, penyusunan piagam ini merupakan hasil dari pengumpulan Undang-Undang (UU) terkait perpajakan.
“Best practice Taxpayers Charter merupakan kodifikasi UU terkait perpajakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN (pajak pertambahan nilai), Pph (pajak penghasilan) dan UU lain yang terkait hak dan kewajiban perpajakan. Dengan hati-hati kami kodifikasikan jadi delapan hak dan delapan kewajiban utama yang harus dipahami wajib pajak,” ucapnya.
Bimo mengatakan, piagam ini akan jadi pedoman bagi tenaga-tenaga atau pelayan pajak DJP untuk menegakkan hukum perpajakan di seluruh kantor di Indonesia.
Dalam piagam ini juga tertera bahwa wajib pajak harus membayar tak lebih dari yang diatur, hal ini sekaligus menegaskan bahwa DJP tak menoleransi segala bentuk gratifikasi.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, yang turut hadir dalam peluncuran menyambut positif piagam ini.
Taxpayers’ Charter, menurut Shinta, juga memuat tentang hak wajib pajak (WP). “Selama ini kan selalu melihatnya kewajiban-kewajiban (membayar pajak). Sekarang, DJP juga memperhatikan hak dari pembayar pajak itu seperti apa. Kami sangat mendukung,” ucap Shinta. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)
Hak Wajib Pajak
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| Harga Emas Terjun Bebas Hingga Rp 80.000 Per Gram, Berikut Daftar Harganya |
|
|---|
| Rencana Aturan Ketat Impor Pakaian Bekas, Pebisnis Thrifting di Banjarmasin Takut Gulung Tikar |
|
|---|
| QRIS Tap Resmi Dilaunching di Kalsel, Begini Cara Aktifkan dan Keunggulannya |
|
|---|
| Penerbangan Langsung Banjarmasin-Kuala Lumpur, Gubernur H Muhidin: Gerbang Dunia bagi Kalsel |
|
|---|
| Penerbangan Perdana Rute Banjarmasin-Kuala Lumpur, 180 Warga Kalsel Terbang ke Malaysia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.