Nasional
BPS: Orang dengan Pengeluaran di Bawah Rp 609.160 per Bulan Dikategorikan Miskin
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata garis kemiskinan nasional pada Maret 2025 adalah sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata garis kemiskinan nasional pada Maret 2025 adalah sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan.
Angka ini digunakan sebagai batas pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat, baik dari sisi makanan maupun non-makanan.
Dengan asumsi rata-rata jumlah anggota rumah tangga sebesar 4,72 orang, maka rumah tangga dikategorikan miskin apabila pengeluarannya berada di bawah Rp 2.875.235 per bulan.
“Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran kebutuhan dasar rumah tangga, baik makanan maupun non-makanan,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, tingkat kemiskinan nasional tercatat sebesar 8,47 persen, menurun dari 8,57 persen pada September 2024. Jumlah penduduk miskin juga berkurang menjadi 23,85 juta orang.
Ateng menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap makna dan proses di balik angka-angka kemiskinan.
“Pada pendataan Susenas, yang kita data adalah rumah tangga. Ada sekitar 345.000 rumah tangga yang menjadi sampel pada Maret 2025,” jelas Ateng.
BPS menjelaskan bahwa garis kemiskinan yang dirilis merupakan angka rata-rata nasional, dan setiap daerah memiliki garis kemiskinan yang berbeda, dipengaruhi oleh harga dan pola konsumsi masyarakat setempat.
Kemiskinan Perkotaan Naik, Perdesaan Turun
Tingkat kemiskinan di perdesaan tercatat sebesar 11,03 persen, dan di perkotaan 6,73 persen.
BPS mencatat bahwa tingkat kemiskinan di perdesaan mengalami penurunan, sementara di perkotaan mengalami kenaikan dibandingkan September 2024.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) meningkat di perkotaan dan menurun di perdesaan.
Hal ini menunjukkan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin melebar di perkotaan, tetapi menyempit di perdesaan.
Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami peningkatan di perkotaan dan penurunan di perdesaan.
Artinya, ketimpangan distribusi pengeluaran di antara penduduk miskin di perkotaan meningkat, sementara di perdesaan menurun.
Penampakan 7 Anggota Brimob yang Ada di Dalam Mobil Rantis Pelindas Ojol saat Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Kapolri Minta Maaf, Perintahkan Telusuri Korban dan Mobil Brimob yang Lindas Ojol |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Viral Mobil Brimob Lindas Driver Ojol saat Ricuh Demonstrasi di Jakarta: Korban Dikabarkan Meninggal |
![]() |
---|
Wamenhum Eddy Hiariej Baru Sehari, ini Daftar Wakil Menteri Rangkap Jabatan yang Kini Resmi Dilarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.