Kanwil Kemenkum Kalsel

Harmonisasi Ranperbup HSU, Langkah Nyata Menuju Layanan dan Pengawasan Daerah yang Lebih Baik

Kanwil Kemenkum Kalsel melaksanakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan Bupati (Ranperbup) HSU

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Humas Kanwil Kemenkum Kalsel
HARMONISASI RANPERBUP-Kanwil Kemenkum Kalsel melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah yakni dua Ranperbup HSU, Senin (4/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah. 

Kali ini, harmonisasi dilakukan terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kedua Ranperbup tersebut yaitu Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Ranperbup tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kegiatan harmonisasi digelar di aula Kanwil Kemenkum Kalsel dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah.

Turut hadir tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Kalsel, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten HSU, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda HSU, Inspektur Daerah HSU, dan Kepala Dinas Kesehatan HSU pada Senin (4/8/2025).

Usulan perubahan atas Perbup Nomor 36 Tahun 2022 dilakukan sebagai inisiatif daerah karena terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini, khususnya dalam pemanfaatan pendapatan layanan di Puskesmas sebagai unit layanan umum daerah.

Sementara itu, Ranperbup tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko disusun sebagai bentuk penguatan sistem pengawasan internal.

Pedoman ini bertujuan agar pelaksanaan audit kinerja di lingkungan Pemkab HSU tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mengevaluasi pencapaian target kinerja yang telah direncanakan.

Dalam penjelasan tim penyusun, pedoman tersebut diharapkan menjadi nilai tambah dalam proses pengawasan, khususnya melalui pendekatan berbasis risiko dengan fokus pada area berisiko tinggi serta mengidentifikasi potensi masalah di masa mendatang.

Pedoman ini juga diselaraskan dengan regulasi dan pedoman audit kinerja nasional, sehingga dapat memperkuat kredibilitas auditor internal daerah.

Harmonisasi Ranperbup HSU1
HARMONISASI RANPERBUP-Kanwil Kemenkum Kalsel melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah yakni dua Ranperbup HSU, Senin (4/8/2025).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, dalam penutupan kegiatan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam proses harmonisasi ini.

 Ia juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi sebagai sarana digital yang mendukung proses harmonisasi secara lebih efektif dan efisien.

Dengan terlaksananya kegiatan harmonisasi ini, diharapkan kedua Ranperbup dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara optimal guna mendukung pelayanan publik serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved