Kanwil Kemenkum Kalsel
Harmonisasi Ranperbup HSU, Langkah Nyata Menuju Layanan dan Pengawasan Daerah yang Lebih Baik
Kanwil Kemenkum Kalsel melaksanakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan Bupati (Ranperbup) HSU
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah.
Kali ini, harmonisasi dilakukan terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kedua Ranperbup tersebut yaitu Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Ranperbup tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kegiatan harmonisasi digelar di aula Kanwil Kemenkum Kalsel dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah.
Turut hadir tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Kalsel, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten HSU, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda HSU, Inspektur Daerah HSU, dan Kepala Dinas Kesehatan HSU pada Senin (4/8/2025).
Usulan perubahan atas Perbup Nomor 36 Tahun 2022 dilakukan sebagai inisiatif daerah karena terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini, khususnya dalam pemanfaatan pendapatan layanan di Puskesmas sebagai unit layanan umum daerah.
Sementara itu, Ranperbup tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko disusun sebagai bentuk penguatan sistem pengawasan internal.
Pedoman ini bertujuan agar pelaksanaan audit kinerja di lingkungan Pemkab HSU tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mengevaluasi pencapaian target kinerja yang telah direncanakan.
Dalam penjelasan tim penyusun, pedoman tersebut diharapkan menjadi nilai tambah dalam proses pengawasan, khususnya melalui pendekatan berbasis risiko dengan fokus pada area berisiko tinggi serta mengidentifikasi potensi masalah di masa mendatang.
Pedoman ini juga diselaraskan dengan regulasi dan pedoman audit kinerja nasional, sehingga dapat memperkuat kredibilitas auditor internal daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, dalam penutupan kegiatan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam proses harmonisasi ini.
Ia juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi sebagai sarana digital yang mendukung proses harmonisasi secara lebih efektif dan efisien.
Dengan terlaksananya kegiatan harmonisasi ini, diharapkan kedua Ranperbup dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara optimal guna mendukung pelayanan publik serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Kanwil Kemenkum Kalsel
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup)
Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Dimediasi Menteri Hukum, PPP Akhirnya Satu Suara Setelah Bertahun-tahun Terpecah |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalsel Tampilkan Inovasi Layanan Hukum di Evaluasi Zona Integritas WBK |
|
|---|
| Khidmat Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kanwil Kemenkum Kalsel Tegaskan Semangat Persatuan |
|
|---|
| Kemenkum Kalsel Dorong Ranperda Lingkungan HSS, Kolaborasi Pemkab dan Akademisi |
|
|---|
| Kemenkum Kalsel Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tegaskan Profesionalisme dan Peran Strategis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.