Berita Viral

Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang, In Dragon Divonis Hukuman Mati 

Majelis hakim memutuskan terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan di Padang, In Dragon divonis hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Editor: Mariana
Tribun Padang
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon saat mengikuti pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis hakim memutuskan terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan di Padang, In Dragon divonis hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Dedi Kuswara sekira pukul 12.50 WIB.

Penasehat hukum langsung melakukan banding pada putusan ini dan JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS), Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Contoh Lomba 17 Agustus 2025 untuk Ibu-ibu Sambut HUT Ke-80 RI, Ada Lomba Masak hingga Fashion Show

Baca juga: Gebrakan PSM Makassar Bidik Berlian Kongo Milik Liga Bahrain, bakal Jadi Tandem Alex Tanque

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved