Nasional

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Kasus Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) besok

Editor: Rahmadhani
ISTIMEWA via Tribunnews
DIPANGGIL - Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) besok terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) besok.

Mantan Menag Yaqut Cholil dijadwalkan untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024.

“Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Yaqut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik dari Kementerian Agama, travel agent, dan pihak lainnya.

Dia mengatakan, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

“Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Baca juga: Masuki Babak Baru, KPK Beri Isyarat Naikkan Dugaan Kasus Kuota Haji 2024 ke Tingkat Penyidikan

Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru Agustus 2025, Eks Kapolda Kalteng Jadi Wakapolri

Ia menambahkan, KPK akan memanggil siapa pun yang dapat membantu proses penyelidikan kuota haji sehingga konstruksi perkara menjadi lebih jelas.

“Oleh karenanya, semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.

"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (20/7/2025).

Asep mengatakan, saat ini KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Dan terkait masalah haji, ya mohon di-support," ujar dia.

Korupsi kuota haji

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.

Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.

"Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani," kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved