Nasional

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Kasus Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) besok

Editor: Rahmadhani
ISTIMEWA via Tribunnews
DIPANGGIL - Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) besok terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. 

Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.

Menurut dia, awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.

"Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini," ujar dia.

Asep mengatakan, penyelidik mulai meminta keterangan travel agent untuk menelusuri pembagian kuota haji tersebut.

“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat," ucap dia.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved