Berita Banjarmasin
Pencipta Lagu Kalsel Ini Sebut Royalti Bikin Musisi Kreatif, LMKN: Rekaman Suara Burung Pun Bayar
Ini kata pencipta lagu asal Kalimantan Selatan, Dino Sirajudin soal royalti yang saat ini marak diberitakan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kendati beberapa penyanyi dan pemilik kafe di Kalimantan Selatan keberatan, aturan pembayaran royalti merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pencipta lagu dan musisi.
Dino Sirajudin, pencipta lagu di Kalsel, mengatakan HAKI adalah prinsip keadilan. Jika lagu karya seseorang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis seperti di kafe atau restoran, sangat wajar dia mendapatkan kompensasi.
Terlebih, selama bertahun-tahun, banyak pencipta lagu yang karyanya diputar di ruang publik tanpa sepeser pun mendapat imbalan.
“Negara juga telah mengaturnya secara sah melalui UU Hak Cipta dan peraturan turunannya seperti SK Menteri Hukum dan HAM. Namun, penting juga agar sistem ini transparan dan adil, termasuk dalam hal tarif, mekanisme distribusi, dan lembaga pengelola royaltinya,” ujarnya, Senin (4/8).
Dengan sistem royalti, pencipta lagu mulai diakui secara ekonomi, bukan hanya secara moral atau sosial.
Baca juga: Hadir di HUT ke-54 Banjarmasin Post, Wagub Hasnur dan Istri Pukau Para Tamu Dengan Lagu Dimana Rindu
Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group, Cek Posisi Dibutuhkan, Penempatan Jabar, Banten hingga Kalimantan
“Beberapa harapan yang ideal terhadap aturan royalti ini adalah sosialisasi yang masif dan jelas kepada pelaku usaha dan masyarakat umum,” kata Dino.
Namun Dino mengharapkan transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tarif royalti juga harus wajar dan terjangkau, terutama bagi UMKM.
“Perlindungan dan keberpihakan terhadap seniman daerah dan pencipta lokal tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tapi menciptakan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Dino juga menyoroti masih terpinggirkannya seniman daerah. Banyak dari mereka tidak tergabung dalam LMKN atau tidak memiliki akses untuk menuntut hak mereka. “Kurangnya literasi hukum dan akses ke sistem administrasi HAKI membuat mereka tidak mendapatkan royalti dari karya yang sudah banyak dimanfaatkan,” paparnya.
Sering pula terjadi eksploitasi lagu-lagu daerah tanpa izin ataupun imbalan. Beberapa kondisi nyata yang sering terjadi yaitu lagu ciptaan seniman lokal dipakai dalam acara pemerintahan atau media tanpa izin atau kompensasi.
“Lagu daerah dikomersialkan ulang oleh penyanyi populer tanpa melibatkan pencipta aslinya,” tukasnya.
Banyak musisi jalanan atau seniman tradisional yang hidup dalam kesulitan meskipun karya mereka populer secara luas. Ini menunjukkan masih kurangnya penghargaan terhadap pencipta asli.
“Dari beberapa lagu karya saya, ada satu lagu yang sangat populer di masyarakat Kalimantan umumnya dan sering diputar terutama antara lain di radio, televisi, bandara, toko di Banjarmasin, dan banyak di-cover oleh musisi dan penyanyi untuk content Youtube. Lagu tersebut judulnya Baras Kuning yang merupakan lagu daerah Banjar hasil karya saya bersama almarhum Rasni Darusman.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun memberikan tanggapan soal kafe atau restoran yang kini menggunakan suara alam atau kicauan burung sebagai cara menghindari pembayaran royalti musik.
Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.
Modus Untuk Beli Kuota, Penjual Kebab di Jalan Kelayan A Banjarmasin Kena Tipu |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalsel Dimulai, Pemilik Wajib Registrasi Ulang |
![]() |
---|
Mental Ribuan Mahasiswa Baru Poliban Digembleng ala TNI di Mako Rindam VI Mulawarman |
![]() |
---|
Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Wali Kota Yamin Ajak Warga Banjarmasin Kibarkan Merah Putih Saja |
![]() |
---|
Gelar Salat Hajat Berjamaah, YN'S Center Lakukan Pelepasan Jemaah Umrah Keluarga Besar Yayasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.