Berita Banjar

Polisi Ringkus 3 Pelaku Jambret di Wilayah Gambut Banjar, Modus Ikuti Para Korban saat Berkendara

Jajaran Polres Banjar tangkap tigapelaku jambret yang beraksi di wilayah Gabut, Kabupaten Banjar, pelakunya adalah residivis

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda.
PELAKU JAMBBRET - Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli didampingi Wakapolres Faisal Amri Nasution bersama jajaran dengan tersangka pelaku jambret yang diringkus, pelaku beraksi di kawasan Gambut Kabupaten Banjar 

BANJARMASINPOST. CO. ID, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Polsek Gambut, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di wilayah hukum mereka. 

Dalam pengungkapan kasus  jambret ini, tiga orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, Selasa (5/8/2025) saat konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, menjelaskan ketiganya diamankan secara berurutan pada operasi gabungan di 1 Agustus 2025 kemarin. 

Dijelaskannya, pelaku ada tiga orang. Pertama ditangkap RO dan RA di Kecamatan Banjarmasin Selatan pukul 18.00 WITA, bersama barang bukti sepeda motor Honda Sonic yang digunakan saat beraksi. Kemudian ditangkap MR  di rumahnya di kawasan Kelayan, Banjarmasin Selatan," urai Kapolres. 

"Seluruhnya merupakan residivis. RO merupakan residivis yang melakukan tindakan curas enam kali dengan membawa sajam. 

Baca juga: Pemkab HSS Dirikan Posko Karhutla Kecamatan, Banjar Diminta Naikkan Status

Baca juga: Gubernur Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Muhidin: Daerah Siapkan Peralatan Pemadam Kebakaran

Kemudian MR residivis dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), kemudian RA asal Banjarmasin, residivis dengan satu TKP dengan tiga kali perkara pengeroyokan dan penggelapan. Jadi curas ini merupakan yang sangat meresahkan masyarakat, " kata Kapolres. 

Disampaikan Kapolres, adapun modusnya, para pelaku membuntuti korban perempuan yang membawa tas selempang saat mengendarai sepeda motor di malam hari.
 Mereka kemudian memepet korban dan merampas tas secara paksa. 

AKBP Dr Fadli, didampingi Wakapolres, Kompol Faisal Amri Nasution, korbannya ada tiga dan di lokasi berbeda yang masih kawasan Gambut Kabupaten Banjar 

Pertama di A. Yani KM 16.700, korban bernama NV (19) yang saat itu berboncengan dengan tunangannya, dipepet hingga jatuh oleh pelaku yang mengendarai motor Honda Sonic DA 2081 BT.

Kemudian, di Jalan Pemajatan, korban FT (31) yang kala itu bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, dijambret saat berkendara malam hari. Akibat aksi tersebut, korban dan anaknya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Yang ketiga, di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Kayu Bawang, korban YR (25), guru swasta, dijambret saat mengendarai sepeda motor seorang diri. Korban terseret sekitar 30 meter saat mempertahankan tasnya.

Akibat perbuatannya, Kapolres menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. 

Adapun, dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit handphone (Tecno biru dan Realme hitam), satu dompet warna hitam, satu sepeda motor Honda Sonic merah-hitam (DA 2081 BT) yang digunakan sebagai sarana, tiga stel pakaian pelaku, tiga helm warna hitam.

Kepada Kapolres, ketiganya saat diinterogasi belum jera dengan kasus itu dan nekat melakukan itu karena adanya tuntutan ekonomi atau keperluan hidup sehari hari. 

"Untuk kebutuhan hidup (mereka), " tandas Kapolres seraya menjelaskan ketiganya spesialis curanmor. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved