Tom Lembong Lapor ke Bawas MA dan KY, Nilai Tiga Hakim Langgar Etik

Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus importasi gula ke Bawas MA

Editor: Irfani Rahman
Syakirun Niam/Kompas.com
BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam usai sebelumnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.Tom laporkan tiga hakim ke Bawas MA 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus importasi gula. 

“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Laporan ke Badan Pengawas (Bawas) MA dilayangkan setelah Tom mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto. Zaid Mushafi mengatakan laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

Hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis),  Purwanto S Abdullah (hakim anggota) dan Alfis Setyawan (hakim anggota).

Zaid menyebut, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, terdapat sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah.

Baca juga: Pencipta Lagu Kalsel Ini Sebut Royalti Bikin Musisi Kreatif, LMKN: Rekaman Suara Burung Pun Bayar

Baca juga: Modus Untuk Beli Kuota, Penjual Kebab di Jalan Kelayan A Banjarmasin Kena Tipu

 “Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” jelas Zaid.

Zaid menegaskan semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini. Tom berharap agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.

“Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin,” ucapnya. Tom juga melapor ke Komisi Yudisial (KY). Selain melaporkan ketiga hakim, lewat kuasa hukumnya, Tom akan melaporkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai tidak profesional. Mereka juga melaporkan BPKP kepada Ombudsman. (kompas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved