Berita Banjarbaru

Bertentangan dengan UU, Menteri LH: Perda Bolehkan Bakar Lahan di Kalsel Harus Dicabut 

Usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Lapangan Sepak Bola Lanud Sjamsudin Noor, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
MENTERI LH-Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq usai Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Karhutla di Novotel Banjarbaru, Kamis (7/8/2025). Betentangan dengan UU, Menteri LH: Perda Bolehkan Bakar Lahan di Kalsel Harus Dicabut  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Lapangan Sepak Bola Lanud Sjamsudin Noor, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq melanjutkan agenda ke Novotel Banjarbaru, Kamis (7/8/2025).

Di sana, Menteri Hanif menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Karhutla bersama 13 pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel.

Dalam kegiatan tersebut, Hanif menegaskan pentingnya pencabutan peraturan daerah (perda) di Kalsel yang masih membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Ia menyebut, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Ramai Larangan Main Roblox, Polresta Banjarmasin: Belum Ada Kasus Kekerasan Terkait Game

Baca juga: 31 Anggota Paskibra Digembleng Untuk Pengibaran Merah Putih di Balangan, Jalani Karantina 10 Hari 

“Presiden meminta agar perda-perda yang membolehkan pembakaran dua hektare lahan itu segera dicabut. Karena secara hukum, dalam UU 32 Tahun 2009 sudah jelas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Hanif.

Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla saat ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo, utamanya menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan hingga September mendatang.

Menurut Hanif, meski ada kearifan lokal atah kebutuhan warga untuk membuka lahan secara tradisional, pendekatan hukum tetap harus ditegakkan. Sebab, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar.

“Kita tidak bisa lagi kompromi soal ini. Sekarang pendekatannya bukan lagi soal niat, sengaja atau tidak. Tapi tanggung jawab mutlak. Siapa pun yang menbuka lahan dan memicu kebakaran, wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Pemprov Kalsel sendiri sudah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla pada 4 Agustus 2025.

Gubernur Kalsel, Muhidin mengungkapkan, hampir 2.000 titik api dengan total 155 hektare lahan terdampak di provinsi ini.

Dalam rakor tersebut, Muhidin juga menyampaikan permintaan langsung kepada pemerintah pusat untuk memberikan bantuan penanganan karhutla di daerahnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved