Berita HSU

Cegat Pengedar Sabu saat Menuju Perbatasan, Anggota Polres HSU Sita Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Polres HSU
BARBUK-Barbuk dari WH (33) yang berhasil diamankan setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 4,90 gram, Senin (4/8/2025),  Jalan Poros HSU -Tabalong, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara. Cegat Pengedar Sabu saat Menuju Perbatasan, Anggota Polres HSU Sita Barang Bukti 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial WH (33) berhasil diamankan setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 4,90 gram, Senin (4/8/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros HSU -Tabalong, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara. 

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo  membenarkan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di jalur tersebut.

Baca juga: Gubernur Kalsel Muhidin Soroti Minimnya Laporan Dana CSR Perusahaan

Baca juga: Mulai Rp4 Ribu per Ekor, Ini Daftar Harga Jual Anak Itik di Pasar Unggas HSU Khusus Hari Kamis

“Berbekal informasi masyarakat tentang pergerakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy merah dengan membawa narkotika, kami segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring di wilayah yang dimaksud,” ujar AKP Sutargo.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Sutargo berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka WH, warga Desa Tabalong Mati Kecamatan Amuntai Utara. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Excel Click warna hijau dan dibungkus dalam kertas timah rokok serta lakban transparan.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan dua paket sabu dengan berat total 5,36 gram dan berat bersih 4,90 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu lembar lakban transparan, satu kotak rokok merk Excel Click warna hijau, 1 unit handphone VIVO Y17s warna forest green lengkap dengan simcard dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah (DA 4621 FI)

“Satu paket sabu seberat 0,36 gram ditemukan di dalam kotak rokok, dan satu lagi seberat 5 gram ditemukan dalam balutan timah rokok berlapis lakban. Semua ditemukan di dalam box depan sepeda motor tersangka,” tambah AKP Sutargo.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved