Berita HSU
Pengawas Tak Luput Dari Jerat Pidana, Dua Orang Ditahan Perkara Korupsi WC Sehat di HSU
Kejari HSU mengamankan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan fasilitas sanitasi atau WC sehat
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Setelah sebelumnya telah mengamankan lima orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan fasilitas sanitasi atau WC sehat.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari HSU menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 dua orang tersangka masing-masing berinisial ARS dan ARY.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di Daerah Kumuh dan Padat Penduduk Kawasan Pada Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) dengan Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp 1,25 miliar pada Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari HSU yang belum lama dilantik, Dr Albertinus P Napitupulu, SH MH menerangkan bahwa penetapan Tersangka dan penahanan kepada para tersangka tersebut berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Baca juga: Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan mengindikasi kuat adanya kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 245,166,000.00.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Akhmad Zahedi Fikry, SH MH, menerangkan terhadap para tersangka sebelumnya belum pernah dilakukan penuntutan terhadap perkara ini, sehingga penetapan terhadap para tersangka bukan merupakan nebis in idem.
Tersangka ARY sebagai direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering meminjamkan CV nya tersebut kepada tersangka ARS sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan TA 2019.
Namun, tersangka ARS tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai konsultan pengawas.
"Tersangka ARS tidak melaksanakan tugas dan fungsinya yakni salah satunya mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis, namun faktanya pada pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan, bio septic tank yang terpasang pada pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak namun hanyalah produksi rumahan yang dibuat di kecamatan banjang,” ujarnya.
Dikarenakan konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sehingga bio septic tank yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.021.939,18 sebagaimana laporan Akuntan Independen di Kantor Akuntan Publik Jojo & Rekan Nomor : 001/AUP-TPK/III2021 tanggal 8 Maret 2021.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, keduanya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Sungai Karias Kabupaten Hulu Sungai Utara dan telah dinyatakan sehat.
“Selanjutnya para tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 5 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025,” ujarnya.
Baca juga: Kejari HSU Terima Pembayaran Uang Denda Terpidana Korupsi Pembuatan Fasilitas Sanitasi WC Sehat
Para Tersangka disangka telah melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
WC sehat
Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Kejari HSU
Kalimantan Selatan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Bantu Warga Lansia dan Disabilitas, Pemkab HSU Beri Bantuan Langsung Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Dibangun Sejak 1986, Kantor Dinsos HSU Tahun Ini Direnovasi, Sedot Anggaran Rp 3,8 Miliar |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres HSU Amankan 290 Gram Sabu, Pelaku Sempat Jatuhkan Tas |
![]() |
---|
Didampingi 4 Pelatih, Calon Paskibraka Tapin Jalani Latihan Intensif di Lapangan Dwi Dharma |
![]() |
---|
Datang dari Jawa Barat, Pria Ini Setiap Tahun Berjualan Bendera di Amuntai HSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.