Berita HSU

Pengawas Tak Luput Dari Jerat Pidana, Dua Orang Ditahan Perkara Korupsi WC Sehat di HSU

Kejari HSU mengamankan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan fasilitas sanitasi atau WC sehat

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Kejari HSU untuk BPost
WC SEHAT-Dua orang diamankan kejari HSU terkait dengan kasus korupsi WC sehat di HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Setelah sebelumnya telah mengamankan lima orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan fasilitas sanitasi atau WC sehat

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari HSU menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 dua orang tersangka masing-masing berinisial ARS dan ARY. 

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di Daerah Kumuh dan Padat Penduduk Kawasan Pada Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) dengan Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp 1,25 miliar pada Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejari HSU yang belum lama dilantik, Dr Albertinus P Napitupulu, SH MH menerangkan bahwa penetapan Tersangka dan penahanan kepada para tersangka tersebut berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. 

Baca juga: Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara  

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan mengindikasi kuat adanya kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 245,166,000.00.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Akhmad Zahedi Fikry, SH MH, menerangkan terhadap para tersangka sebelumnya belum pernah dilakukan penuntutan terhadap perkara ini, sehingga penetapan terhadap para tersangka bukan merupakan nebis in idem.

Tersangka ARY sebagai direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering meminjamkan CV nya tersebut kepada tersangka ARS sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan TA 2019.

Namun, tersangka ARS tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai konsultan pengawas.

"Tersangka ARS tidak melaksanakan tugas dan fungsinya yakni salah satunya mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis, namun faktanya pada pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan, bio septic tank yang terpasang pada pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak namun hanyalah produksi rumahan yang dibuat di kecamatan banjang,” ujarnya. 

Dikarenakan konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sehingga bio septic tank yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.021.939,18 sebagaimana laporan Akuntan Independen di Kantor Akuntan Publik Jojo & Rekan Nomor : 001/AUP-TPK/III2021 tanggal 8 Maret 2021.  

Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, keduanya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Sungai Karias Kabupaten Hulu Sungai Utara dan telah dinyatakan sehat.

“Selanjutnya para tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 5 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025,” ujarnya. 

Baca juga: Kejari HSU Terima Pembayaran Uang Denda Terpidana Korupsi Pembuatan Fasilitas Sanitasi WC Sehat

Para Tersangka disangka telah melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1  KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved