Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari HSU Terima Pembayaran Uang Denda Terpidana Korupsi Pembuatan Fasilitas Sanitasi WC Sehat

Uang denda disetorkan terpidana, Ratna Kumala Handayani Noor, ke Kejari HSU, dengan jumlah Rp 50 juta

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Pidsus Kejari HSU
Uang denda ini disetorkan terpidana, Ratna Kumala Handayani Noor, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, dengan jumlah Rp 50 juta, untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pembayaran uang denda dilakukan satu terpidana kasus korupsi program pembuatan fasilitas sanitasi wc sehat tahun 2019 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Uang denda ini disetorkan terpidana, Ratna Kumala Handayani Noor, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, dengan jumlah Rp 50 juta, untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara.

Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mhd Fadly Arby, dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023), membenarkan, adanya pembayaran uang denda dari terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ratna Kumala Handayani Noor

"Pembayaran denda Rp 50 juta ini dilakukan Selasa, 28 Februari 2023 di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara," katanya.

Menurutnya, pembayaran yang dilakukan terpidana tersebut sesuai dengan petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2321 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Juni 2022.

Setelah diterima dan diserahkan diserahkan ke bendahara Kejari HSU selanjutnya uang denda dari terpidama itu disetorkan ke kas negara.

"Jadi dengan telah membayar, maka terpidana sudah melunasi dendanya," tambah kasipidsus.

Diketahui, dalam proses persiangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, majelis hakim menyatakan Ratna Kumala Handayani Noor, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (aol)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved