Tabalong Smart

Sosialisasi PMK No 49/2025, Wabup Tabalong Habib Taufan: Payung Hukum Pendanaan Koperasi Merah Putih

Wakil Bupati (Wabup), Habib Muhammad Taufani Alkaf membuka Sosialisasi PMK No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Pendanaan Koperasi Merah Putih

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Wabup Tabalong Habib Muhammad Taufani Alkaf serahkan cendara mata kepada narasumber Sosialisasi Peraturan Menteri. Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Merah Putih, digelar, Kamis (7/8/2025) di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Merah Putih, digelar, Kamis (7/8/2025) di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi.

Dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, sosialisasi ini dibuka Wakil Bupati (Wabup), Habib Muhammad Taufani Alkaf.

Peserta sosialisadi ada 175 orang dari berbagai unsur strategis yang memiliki peran penting dalam pembentukan dan operasionalisasi serta pendanaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Sedangkan nara sumber yang dihadirkan dari, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalsel.

Wabup Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, menyampaikan, sosialisasi bukan sekadar forum untuk memahami aturan, tetapi langkah strategis memastikan implementasi kebijakan nasional berjalan efektif di tingkat daerah.

"Dengan pemahaman yang sama antara pemerintah, koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Habib Taufan.

Menurutnya, melalui PMK ini pemerintah memberikan payung hukum yang jelas tentang mekanisme pinjaman sebagai sumber pendanaan.

Sehingga koperasi dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan dan mekanisme pinjaman sebagaimana diatur
dalam PMK tersebut. 

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pelaksanaan, baik dari sisi tata kelola koperasi maupun pengawasan oleh pemerintah daerah dan mitra perbankan.

Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025, lanjutnya, didapatkan kesempatan untuk memperkuat akses pembiayaan koperasi.  Namun, kesempatan ini harus digunakan secara bijak.

"Pinjaman bukan sekadar tambahan modal, tetapi investasi bersama yang harus dikelola
dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," katanya.

Ia mengajak semua semua pihak, baik pemerintah daerah, pengurus koperasi, perbankan maupun masyarakat untuk bergandengan tangan menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai gerakan perubahan sosial ekonomi.

"Mari  jadikan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen perubahan sosial ekonomi di desa dan kelurahan, sebuah investasi jangka panjang untuk kemandirian rakyat Tabalong," ujarnya. (AOL)

 


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved