Serambi Ummah
Jangan Ada Utang Usai Resepsi Pernikahan, Bisa Mengurangi Keberkahan
Demi gengsi dan tradisi, terkadang pesta pernikahan bisa sangat memberatkan, bahkan kadang sampai utang, simak pandangan dalam Islam
Penulis: Salmah | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Demi gengsi dan tradisi, terkadang pesta pernikahan bisa sangat memberatkan. Bahkan, demi bisa mempersunting si pujaan hati, ada pria yang rela berutang untuk membayar mahar pengantin yang tinggi.
Di sebagian masyarakat, gengsi seorang pengantin perempuan akan naik jika mahar yang diberikan nilainya fantastis. Sedangkan bagi orangtuanya, akan dinilai sukses mendapatkan menantu idaman yang bisa menjamin kehidupan anaknya selama berumahtangga.
Namun, setelah pesta pernikahan selesai, terbitlah utang yang harus ditanggung bersama. Kadang, kehidupan setelah menikah justru akan terasa seperti neraka karena cekcok masalah utang yang belum selesai.
Bagaimana sebaiknya seorang muslim menyikapi hal ini? Bolehkah berutang untuk menikah? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Baca juga: Nilai Al-Qur’an
Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Safar 2025, Ustadz Khalid Basalamah Urai Hikmah dan Pahalanya
Menurut Khair, warga Jalan Palam, Banjarbaru, memang ada mahar dalam Islam. Namun mahar tidak sama dengan uang biaya perayaan atau resepsi.
“Mahar itu kan sifatnya sesuai kemampuan, tidak mesti harus tapi bisa berupa barang, contohnya seperangkat alat salat,” ujarnya.
Namun saat ini, dikatakan Khair, mahar kadang juga dianggap sebagai pemberian untuk membiayai acara pernikahan. Makanya, ada orang yang memberi mahar berupa uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
“Dulu saya menikah maharnya berupa uang selembar Rp 100 ribu. Saat akad nikah langsung mahar itu saya serahkan melalui perantaraan penghulu. Adapun untuk resepsi uangnya dari tabungan selama bekerja,” kata Khair.
Mengenai fenomena ada yang berutang untuk biaya nikah, Khair juga pernah mendengar hal itu. Dan ia prihatin karena hal itu dipaksakan.
“Menikah itu kan sebenarnya tidak banyak biaya, hanya bayar administrasi di KUA. Selebihnya, biaya perayaan bisa disesuaikan kemampuan. Kan boleh saja tidak harus pesta tapi cukup syukuran di rumah mengundang keluarga dan tetangga,” katanya.
Tina, warga Pemurus Dalam Banjarmasin, mengatakan, pernah ada kerabatnya yang harus berutang demi menikahkan anaknya. Sebab berutang karena yang dinikahi adalah anak orang berada, makanya perlu dana besar untuk biaya perayaan dan seserahan.
“Kabarnya, saat melamar dimintai uang jujuran lebih dari Rp 50 juta. Sementara kerabat saya hanya punya dana separuhnya. Jadi, separuhnya lagi harus berutang dengan menggadaikan surat tanah,” katanya.
Setelah selesai acara, orangtua mempelai pria tidak melimpahkan tanggungjawab membayar utang ke anaknya, melainkan ditanggung si orangtua dengan alasan sudah menjadi kewajiban orangtua untuk menikahkan anak.
“Melihat fenomena yang ada, sebaiknya memang harus ada persiapan sebelum menikah. Tak hanya persiapan dari orangtua tapi juga anak yang akan mengarungi bahtera rumah tangga. Anak tentunya harus sudah bekerja dan punya target waktu dalam menabung untuk nanti biaya nikah dan perayaannya. Idealnya begitu,” tandas Tina.
Bisa Mengurangi Keberkahan
Oleh: Munfiq Rosandi Multihakiki SPD CLQ CILQ CIET MPD, Pimpinan Pondok Pesantren Nurussalam Banjarbaru
| Ulama Idealnya Tidak Meminta, Ustadz H Abdul Hafiz Ungkap Rahasia Jaga Keikhlasan |
|
|---|
| Membantu Tak Harapkan Imbalan, Ustadz Hadi Purwanto Pegang Prinsip Pandai Bersyukur |
|
|---|
| Hukum Jasa Makelar dalam Islam, Ustadz Abdul Karim Ingatkan Syariat Jual Beli |
|
|---|
| LGBT Bukan Fitrah Manusia, Jelas Haram, Ustadz Zulkifli : Penyimpangan dan Dosa Besar |
|
|---|
| Hukum Biaya Tukar Uang, Ustadz Musthofal Fitri : Bedakan Nilai Tukar dan Upah Jasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan.jpg)