Kabar Kalteng

Curi 13 Unit Aki Traffic Light, Dua Pemuda Ini Ditangkap Anggota Polres Barito Utara

Curi 13 unit aki traffic light, dua pemuda ini ditangkap anggota Polres Barito Utara.

Editor: Edi Nugroho
Shutterstock
PENCURIAN-Ilustrasi pencurian. Curi 13 Unit Aki Traffic Light, Dua Pemuda Ini Ditangkap Anggota Polres Barito Utara Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MUARA TEWEH - Curi 13 unit aki traffic light, dua pemuda ini ditangkap anggota Polres Barito Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Utara, dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka insial DW (28) dan RM (18).

Kedua tersangka mengakui telah mencuri total 13 unit aki dan menjual 11 di antaranya ke tempat barang rongsokan milik Khadmirah di Jalan Manggis, Kelurahan Lanjas.

Polres Barito Utara menangkap tiga terduga pelaku kasus pencu

Baca juga: Pembangunan TPS3R Dapat Penolakan, Warga Sungaiandai Banjarmasin Khawatir Memicu Penyakit

Baca juga: Soroti Tingginya Harga Gas Melon di Banjarbaru, TPID dan Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi

rian sejumlah aki Traffic Light milik Pemkab, setelah pemeriksaan hanya dua yang terbukti sebagai pelaku.

Aksi pencurian aki Traffic Light ini terjadi di kawasan Jalan Simpang Empat LP dan Jalan Simpang Tiga Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Kejadian ini pertama kali diketahui pada Senin (28/07/2025) pukul 10.00 WIB.

Pelapor, NH (56), ASN Dinas Perhubungan, menerima perintah dari Kepala Dinas untuk melakukan pengecekan lampu lalu lintas yang dilaporkan mati.

Bersama dua saksi, KF (26) dan HD (29), pelapor menemukan lima buah aki hilang dari kotak penyimpanan pada beberapa titik tiang lampu lalu lintas di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Utara, dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka insial DW (28) dan RM (18).

Kedua tersangka mengakui telah mencuri total 13 unit aki dan menjual 11 di antaranya ke tempat barang rongsokan milik Khadmirah di Jalan Manggis, Kelurahan Lanjas.

Akibat aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 juta. Dalam proses interogasi, para pelaku mengaku melakukan pencurian demi keuntungan pribadi.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang merugikan masyarakat maupun aset negara.

"Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Jika ada kejadian serupa, segera hubungi Call Center Polri di 110 yang aktif 24 jam,” tegasnya.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit sepeda motor, serta beberapa aki Traffic Light dari berbagai merek.

Saat ini, para pelaku masih dalam proses hukum dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Polres Barito Utara Bekuk 2 Sekawan Pencuri Aki Traffic Light, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba,

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved