Berita Kaltara

Digerebek Polisi di Rumah, Pengedar di Nunukan Kaltara Ini Akui Jual Sabu dengan Sistem Bagi Hasil

IG, pemuda di Nunukan, Kaltara diringkus polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia menjual sabu dengan sistem bagi hasil

Editor: Hari Widodo
TribunKaltara/HO-Ipda Sunarwan). 
Tersangka IG (kiri) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan pada Senin (11/08/2025), setelah kedapatan menyembunyikan Narkotika jenis sabu di dalam songkok. Tampak ilustrasi sabu (kanan). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Aktivitasnya mengedarkan narkotika jenis sabu membawa pemuda berinisial IG kini harus berurusan dengan polisi.

Warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan,Kabupaten Nunukan, Kaltara digerebak polisi di rumahnya, Senin (11/08/2025).

Aparat  Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Nunukan yang melakukan penggeledahan menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam songkok.

Sabu dengan berat bruto 0,04 gram sabu itu bukan sisa penggunaan, melainkan nyaris habis terjual. 

Baca juga: Mengaku Terlilit Utang, Residivis Kasus Narkoba di Tabalong Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Sebagian sabu sudah berpindah tangan ke pembeli. IG diketahui sebagai pengedar yang dikendalikan seorang pemasok berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan penangkapan IG berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Jalan Ujang Dewa. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan IG di rumahnya.

"Penggeledahan dilakukan di rumahnya dengan disaksikan Ketua RT setempat. Ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,04 gram yang disimpan di dalam songkok berwarna hitam," kata Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Rabu (13/08/2025), siang.

Selain sabu, Polisi mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi Narkoba, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, dan songkok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

 Dari pemeriksaan, IG mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial JR, warga Nunukan, yang memerintahkannya menjual Narkotika itu dengan sistem bagi hasil. 

Baca juga: Divonis Hakim Seumur Hidup, Kurir Sabu Asal Jateng Ini Dinilai Jadi Penghubung Bos di Malaysia

JR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan.

"Dugaan kuat JR adalah pemasoknya. Dia memerintahkan IG menjual sabu dan keuntungan dibagi bersama. JR masih dalam pencarian," ungkap Sunarwan.

Saat ini, IG bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan dan pemasok sabu yang terlibat.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polisi Bongkar Trik Pemuda Nunukan Kaltara Sembunyikan Sabu di Songkok, Pelaku Lainnya Masih DPO

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved