Berita HSS

Diserahkan di Lapangan Lambung Mangkurat HSS, Lima WBP Rutan Kandangan Terima Remisi Bebas

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terima remisi

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/adiyat ikhsan
TERIMA REMISI - Lima orang warga binaan Rutan Kelas II B Kandangan menerima secara simbolis Remisi Umum II (bebas) pada momentum HUT Ke-80 RI , Minggu (17/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Momentum Peringatan HUT Ke-80 RI ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) turut terima remisi.

Remisi yang diberikan berupa, umum dan dasawarsa, serta masa pengurangan pidana, kepada ratusan narapidana di Rutan Kandangan Kelas II B Kandangan.

Total ada ratusan penerima Remisi Umum (RU) dan Dasawarsa (RD) tadi. Lima WBP dinyatakan bebas (RU II) yang ditandai secara simbolis untuk penyerahannya di Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan, saat upacara peringatan HUT Ke-80 RI di HSS, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan RU II atau bebas kepada lima orang tadi, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Syafrudin Noor dan Wakil Bupati Suriani, dilanjutkan masing-masing Forkopimda.

“Proses penyerahan telah berlangsung secara simbolis tadi, kepada lima orang WBP yang menerima RU II atau bebas,” kata Kepala Rutan Kelas II B Kandangan, Keynes yang diwawancarai Banjarmasinpost.co.id.

Baca juga: BREAKING NEWS - Geger Pria di Muning Baru HSS Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Perahu

Baca juga: Serunya Lomba 17 Agustusan di Antasari HSU, Fatimah Semangat Gigit Kerupuk

Keynes mengungkapkan, bagi WBP yang sudah bebas, tidak menyia-nyiakan hadiah tersebut.

Dirinya berikan pesan, agar mereka yang bebas tidak lagi berurusan dengan hukum atau mengulangi lagi perbuatannya, serta segera memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Jadilah orang yang baik, berguna bagi keluarga, masyarakat dan negara,” pesannya.

Berdasarkan data laporan Rutan Kandangan I B Kandangan, penerima RU I sebanyak 168 WBP.

Sementara penerima RD I, sebanyak 157 WBP, RD II ada tiga orang. Kemudian, Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD) I, 11 orang.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved