Berita Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Mantan Penganiaya dan Eks Penadah di Barabai Bebas pada Hari Kemerdekaan

Kedua napi yang bebas adalah A, warga Amuntai, HSU. Dia terlibat penganiayaan. Dan S warga Birayang, HST. Dia terkait kasus penadahan.

|
banjarmasin post
SK REMISI - Bupati HST, Samsul Rizal, serahkan SK remisi kepada dua warga binaan Rutan Kelas IIB Barabai, seusai upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Dwi Warna Barabai. Minggu pagi (17/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Momen HUT Ke-80 Republik Indonesia jadi kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).


Sebanyak 218 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi, baik Remisi Umum (RU) maupun Remisi Dasawarsa (RD). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati HST, Samsul Rizal, usai upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Dwi Warna Barabai. Minggu pagi (17/8/2025).


Dari jumlah tersebut, 152 narapidana diusulkan menerima RU dan 189 narapidana diusulkan menerima RD. Rinciannya, 147 orang menerima RU I dengan potongan hukuman antara 1 hingga 6 bulan, sementara lima lainnya mendapat RU II. Dari RU II ini, dua orang langsung bebas, dua menjalani subsider dan satu orang tetap menjalani pidana tambahan.


Kedua napi yang langsung bebas adalah A, warga Amuntai, HSU. Dia terlibat kasus penganiayaan. Ditahan sejak April 2024 dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan. Kedua, MS warga Birayang, HST. Dia terkait kasus penadahan. Masuk bui sejak Maret 2024. Lama pidananya 1 tahun 6 bulan.  


Selain itu, 170 warga binaan memperoleh RD I dengan pengurangan 30 hingga 90 hari, empat orang mendapat RD II dengan rincian sama seperti RU II, serta 19 orang mendapat Remisi Dasawarsa Pengurangan Denda (RDPD I) dengan potongan masa denda 5-15 hari.


Bupati Samsul Rizal yang menyerahkan remisi kepada dua perwakilan napi penerima RU II menyebut, remisi adalah bentuk penghargaan negara. “Ini bukan sekadar hadiah, tapi motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri,” ucap dia.


Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, menambahkan, remisi jadi bukti keberhasilan pembinaan. “Pengurangan hukuman ini harus dimaknai sebagai dorongan agar mereka disiplin, taat aturan, dan mengembangkan potensi positif selama di Rutan,” ujar dia.


Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Mulyadi, menegaskan, remisi merupakan hak tiap napi yang memenuhi syarat. (banjarmasinpost/stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved