Berita Regional

Bengisnya Begal Motor di Ogan Ilir Sumsel, Adang dan Tendang Pengendara Perempuan hingga Terjatuh

Seorang pelaku begal beraksi di wilayah Muara Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku menendang dan merampas motor pengendara perempuan

Editor: Hari Widodo
Tribun-Sumsel/Dok Polsek Muara Kuang
  BEGAL MOTOR - Pelaku begal motor saat diamankan di Mapolsek Muara Kuang, Senin (18/8/2025) pagi. Pelaku beraksi merampas motor pengendara perempuan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, INDRALAYA - Beraksi di tengah kemeriahan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, seorang pelaku begal beraksi di wilayah Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (17/8/2025) kemarin.

Namun, hanya 1x24 han Pelaku bernama Chepi Pratama (29) diringkus polisi.

Pelaku beraksi di saat situasi lengang di jalanan. Ia mengadang seorang wanita pengendara motor.

Kapolsek Muara Kuang Iptu Rangga Saputra mengungkapkan, pelaku awalnya berpapasan dengan korban.

"Lalu pelaku putar balik, mengadang dan menendang korban hingga terjatuh dari motornya," ungkap Rangga di Mapolsek Muara Kuang, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Aksi Koboi Komplotan Begal Sasar Truk BBM di Banten, Sopir dan Kondektur Dilakban 

Pelaku kemudian kabur ke arah Ogan Komering Ulu (OKU) membawa sepeda motor milik korban.

Sementara sepeda motor pelaku ditinggalkan di TKP.

"Tidak berselang lama, korban diberi pertolongan oleh warga yang melintas. Korban menuturkan kalau dia dibegal dan sepeda motornya itu baru dibeli Juni lalu," tutur Rangga.
Polisi yang mendapat laporan lalu mengejar pelaku.

Menurut Rangga, diketahui pelaku terdeteksi berada di wilayah Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU.

Malamnya, pelaku diamankan beserta barang bukti curian yakni sepeda motor matic Honda Beat Street.

Sepeda motor pelaku yang ditinggalkan di TKP juga turut diamankan.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," terang Rangga.

Baca juga: Berpura-pura Tawuran, Begal di Palembang Keroyok Mahasiswa Hingga Babak Belur, 6 Pelaku Diciduk

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rangga menegaskan.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rampas Motor Wanita, Begal di Muara Kuang Ogan Ilir Malah Tinggalkan Motornya di TKP, Kini Ditangkap

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved