Selebrita
Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Ini yang Meringankan
Iqlima Kim divonis 6 bulan penjara setelah ditetapkan bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Iqlima Kim divonis 6 bulan penjara setelah ditetapkan bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Persidangan agenda putusan terhadap Iqlima Kim itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).
Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan memutuskan bahwa Iqlima Kim alias Putri Iqlima Aprilia terbukti bersalah.
“Satu, menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar Syofia Marlianti Tambunan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).
Atas kesalahan tersebut, Iqlima Kim dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Akan tetapi, hukuman tersebut tak perlu dijalani.
Baca juga: Heboh Postingan Denny Sumargo, Sebut Ada Artis Inisial A Hamili Wanita, Minta si Pria Segera Hubungi
Baca juga: Tindakan Atalia Praratya Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan CA Anak Lisa Mariana, Beri Balasan Ini
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan,” lanjut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hukuman tersebut bisa kembali berlaku apabila terdapat tindak pidana lainnya yang dilakukan Iqlima Kim. Mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea itu bisa dikenakan hukuman percobaan 1 tahun.
“Kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun,” lanjutnya.
Selain dikenakan hukuman percobaan selama 6 bulan, Iqlima Kim juga dijatuhi hukuman berupa denda. Denda yang harus dibayarkan Iqlima Kim sebesar Rp100 juta.
“Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tutup Syofia Marlianti Tambunan.
Majelis Hakim memutuskan hukuman tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan terhadap Iqlima Kim itu berupa poin yang memberatkan dan meringankan.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain,” ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, terdapat beberapa poin yang meringankan putusan Iqlima Kim.
Poin yang meringankan antara lain, mantan asisten Hotman Paris Hutapea yaitu berlaku sopan di persidangan.
Tindakan Atalia Praratya Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan CA Anak Lisa Mariana, Beri Balasan Ini |
![]() |
---|
Panggil Ivan Gunawan Sayang Lagi, Ayu Ting Ting Terpicu Perlakuan sang Desainer Itu |
![]() |
---|
Kepala Ruben Onsu Terbentur Pinggiran Bathtub Saat Jatuh di Kamar Mandi, Kaget Tetiba di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Tetangga Bongkar Masa Lalu Lisa Mariana, Sejak Dulu Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil Hingga Tetiba Kaya |
![]() |
---|
Rumah Chikita Meidy Terancam Disita di Tengah Proses Cerai, Indra Adhitya Nunggak Cicilan Rp43 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.