Selebrita
Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Ini yang Meringankan
Iqlima Kim divonis 6 bulan penjara setelah ditetapkan bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
“Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” tutup Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terjadi di tahun 2022.
Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi asisten pribadi pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu.
Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea tak terima dengan apa yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim.
Pengacara nyentrik itu melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Panggil Ivan Gunawan Sayang Lagi, Ayu Ting Ting Terpicu Perlakuan sang Desainer Itu
Baca juga: Rumah Chikita Meidy Terancam Disita di Tengah Proses Cerai, Indra Adhitya Nunggak Cicilan Rp43 Juta
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)
Tindakan Atalia Praratya Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan CA Anak Lisa Mariana, Beri Balasan Ini |
![]() |
---|
Panggil Ivan Gunawan Sayang Lagi, Ayu Ting Ting Terpicu Perlakuan sang Desainer Itu |
![]() |
---|
Kepala Ruben Onsu Terbentur Pinggiran Bathtub Saat Jatuh di Kamar Mandi, Kaget Tetiba di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Tetangga Bongkar Masa Lalu Lisa Mariana, Sejak Dulu Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil Hingga Tetiba Kaya |
![]() |
---|
Rumah Chikita Meidy Terancam Disita di Tengah Proses Cerai, Indra Adhitya Nunggak Cicilan Rp43 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.