Selebrita

Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Ini yang Meringankan

Iqlima Kim divonis 6 bulan penjara setelah ditetapkan bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. 

Editor: Murhan
Grid.ID / Hana Futari
VONIS - Iqlima Kim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025). Iqlima Kim divonis 6 bulan penjara setelah ditetapkan bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.  

“Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” tutup Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terjadi di tahun 2022.

Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi asisten pribadi pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu.

Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. 

Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea tak terima dengan apa yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim.

Pengacara nyentrik itu melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Panggil Ivan Gunawan Sayang Lagi, Ayu Ting Ting Terpicu Perlakuan sang Desainer Itu

Baca juga: Rumah Chikita Meidy Terancam Disita di Tengah Proses Cerai, Indra Adhitya Nunggak Cicilan Rp43 Juta

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved